Advertisement
KPK Dalami Asal Logam Mulia dalam Kasus Suap Pajak
Tiga tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (tengah), Askob Bahtiar (kiri), dan Agus Syaifudin (kanan) menutupi wajahnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026). Ist - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali sumber logam mulia seberat 1,3 kilogram yang ditemukan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan suap pengurusan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri bagaimana emas bernilai sekitar Rp3,42 miliar itu bisa sampai ke tangan para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) awal Januari 2026.
Advertisement
“Ini masih ditelusuri,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Menurut dia, tim penyidik akan meminta keterangan dari berbagai pihak yang dinilai memiliki informasi mengenai asal-usul logam mulia tersebut.
BACA JUGA
“Konfirmasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bisa menjelaskan tentu akan dilakukan,” ujarnya.
KPK menduga emas itu dibeli menggunakan uang dari wajib pajak selain PT Wanatiara Persada, perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut.
“Wajib pajak itu kan macam-macam, ada badan dan ada orang pribadi. Nanti kami cek satu per satu,” katanya.
OTT yang digelar KPK pada 9–10 Januari 2026 menjadi operasi pertama lembaga antirasuah di tahun itu. Dari kegiatan tersebut, delapan orang diamankan dan lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy diduga menjadi pihak yang memberikan suap sekitar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara untuk mengurangi nilai pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Giant Sea Wall Tol Semarang-Demak Dinilai Belum Maksimal
- Harga Minyak Dunia Naik, Subsidi BBM 2026 Terancam Bengkak
- Daftar Minuman Pemicu Kolesterol Tinggi yang Perlu Dibatasi
- Bebi Romeo-Meisya Dapat Jadwal Pulang Seusai Airspace Ditutup
- AFC Tetapkan 8 Stadion untuk Piala Asia 2027
- BLACKPINK Cetak Rekor, DEADLINE 1,46 Juta Sehari
- Undian Berat All England 2026, Misi 1 Gelar RI
Advertisement
Advertisement






