Advertisement
ASN di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Bantuan PKBM
Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, INDRAMAYU—Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif berinisial HH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026,” kata Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, di Indramayu, Kamis.
Advertisement
Fadlan menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Tersangka ditetapkan karena alat bukti telah terpenuhi dan perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya.
BACA JUGA
Menurut Fadlan, HH merupakan ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu yang pada 2023 diberi kewenangan sebagai tim operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF), sekaligus tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM.
Dalam praktiknya, tersangka dinilai tidak menjalankan verifikasi dan validasi secara faktual serta tidak bertanggung jawab terhadap data yang diusulkan. HH juga disebut tidak menyortir atau menghapus data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta tidak melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan dinas.
Akibat kelalaian tersebut, sejumlah PKBM tetap diusulkan sebagai penerima bantuan meski tidak menjalankan kegiatan pembelajaran sebagaimana mestinya. Dalam temuan penyidik, terdapat data fiktif termasuk peserta didik yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap dimasukkan dalam usulan bantuan ke kementerian terkait.
“Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar-mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada,” ujarnya.
Fadlan menuturkan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar. Namun kerugian tersebut telah dipulihkan seluruhnya selama proses penyidikan.
Penyidik telah menerima pengembalian langsung sebesar Rp568.330.000, serta pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp876.091.750.
Atas perbuatannya, HH disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana dalam KUHP. "Saat ini tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan,” kata Fadlan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
Advertisement
Jalur Clongop Gunungkidul Longsor, Alat Berat Pemda DIY Diterjunkan
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Kementan Pastikan Pangan Aman di Tengah Konflik AS-Israel
- 400 Km Jalan Sleman Ditambal, Ini Lokasinya
- Hizbullah Serang Pangkalan Israel, Golan Digempur
- Konferensi SMR Jakarta: RI Gandeng AS-Jepang
- Polri Siagakan 110 Jelang Mudik Lebaran 2026
- BK DPRD Gunungkidul Tegur Ibnu Sugeng, Absen 3 Paripurna
- Mobil Honda HR-V Terbakar di Tol Jagorawi KM 11,7, Ini Kronologinya
Advertisement
Advertisement







