Advertisement
Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun Denda Perusahaan Sawit-Tambang Nakal
Foto ilustrasi uang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan perolehan denda hingga Rp5,2 triliun dari sejumlah perusahaan sawit dan tambang yang terindikasi melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Selain itu, Satgas masih berpotensi menerima tambahan pembayaran sebesar Rp4,1 triliun dari perusahaan tambang yang telah menyatakan kesiapan melunasi kewajibannya.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi penegakan hukum yang dilakukan sepanjang proses penertiban.
Advertisement
“Sebesar Rp5,2 triliun denda telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang, dengan potensi tambahan Rp4,1 triliun,” ujar Barita dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).
Perusahaan Tambang dan Sawit Mulai Penuhi Kewajiban
BACA JUGA
Barita menjelaskan, Satgas PKH telah memanggil 32 perusahaan tambang terkait dugaan pelanggaran. Dari jumlah itu, 22 perusahaan hadir memenuhi panggilan. Namun, 15 perusahaan mengaku belum sanggup membayar, sementara tujuh perusahaan siap melunasi denda.
Adapun dua perusahaan tidak hadir, sedangkan delapan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan.
Di sektor kelapa sawit, Satgas memanggil 83 perusahaan. Sebanyak 73 perusahaan hadir, dengan 41 perusahaan di antaranya telah menyelesaikan pembayaran denda.
“Sementara, 83 perusahaan sawit yang kami panggil, 73 hadir dan 41 sudah melakukan pembayaran,” kata Barita.
Kontribusi Tambahan ke Penerimaan Pajak
Selain denda administratif, penertiban juga memberi dampak positif pada penerimaan negara. Barita menyebut tindak lanjut Satgas berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Hingga Rabu (14/1/2026), Satgas PKH mencatat telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan perkebunan sawit serta 8.822,26 hektare lahan pertambangan dari total 75 perusahaan yang sebelumnya mengelola kawasan tersebut tanpa memenuhi ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
Advertisement
Perkuat Wisata Kotagede, Pemkot Targetkan Kawasan Bebas Rumput Liar
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Iran Hancurkan Kedutaan AS di Riyadh dan Pangkalan Militer di Bahrain
- Harga Pertalite Tak Naik Meski Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS
- Lebaran 2026: Bantul Kerahkan Tim Wasdal, Cegah Parkir Nuthuk
- Harga Minyak Dunia Naik, Ini Dampaknya ke APBN 2026
- Bandara Zayed Abu Dhabi Buka Terbatas Usai Konflik
- Harga Minyak Tembus 80 Dolar AS, APBN 2026 Tertekan
- BKK Keistimewaan Gunungkidul Naik Rp120 Juta
Advertisement
Advertisement







