Advertisement
Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun Denda Perusahaan Sawit-Tambang Nakal
Foto ilustrasi uang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan perolehan denda hingga Rp5,2 triliun dari sejumlah perusahaan sawit dan tambang yang terindikasi melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Selain itu, Satgas masih berpotensi menerima tambahan pembayaran sebesar Rp4,1 triliun dari perusahaan tambang yang telah menyatakan kesiapan melunasi kewajibannya.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi penegakan hukum yang dilakukan sepanjang proses penertiban.
Advertisement
“Sebesar Rp5,2 triliun denda telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang, dengan potensi tambahan Rp4,1 triliun,” ujar Barita dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).
Perusahaan Tambang dan Sawit Mulai Penuhi Kewajiban
BACA JUGA
Barita menjelaskan, Satgas PKH telah memanggil 32 perusahaan tambang terkait dugaan pelanggaran. Dari jumlah itu, 22 perusahaan hadir memenuhi panggilan. Namun, 15 perusahaan mengaku belum sanggup membayar, sementara tujuh perusahaan siap melunasi denda.
Adapun dua perusahaan tidak hadir, sedangkan delapan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan.
Di sektor kelapa sawit, Satgas memanggil 83 perusahaan. Sebanyak 73 perusahaan hadir, dengan 41 perusahaan di antaranya telah menyelesaikan pembayaran denda.
“Sementara, 83 perusahaan sawit yang kami panggil, 73 hadir dan 41 sudah melakukan pembayaran,” kata Barita.
Kontribusi Tambahan ke Penerimaan Pajak
Selain denda administratif, penertiban juga memberi dampak positif pada penerimaan negara. Barita menyebut tindak lanjut Satgas berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Hingga Rabu (14/1/2026), Satgas PKH mencatat telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan perkebunan sawit serta 8.822,26 hektare lahan pertambangan dari total 75 perusahaan yang sebelumnya mengelola kawasan tersebut tanpa memenuhi ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
- KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
- Anwar Ibrahim Umumkan Malaysia Ikut Misi Kemanusiaan Gaza
- Indonesia Pulangkan 27.768 WNI dari Konflik dan Kejahatan Global
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
Advertisement
Gelar Musda, ISMAYA DIY Teguhkan Peran Jaga Keistimewaan Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Inner Child Jadi Fokus Pertemuan WSW di Jogja
- Ketua Komisi A DPRD Bantul: Rotasi ASN Mengacu pada Manajemen Talenta
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 14 Januari 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 14 Januari 2026
- Man City Tekuk Newcastle 2-0 di Semifinal Carabao Cup
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron 14 Januari, Tarif Rp26.000
- Jadwal SIM Keliling Jogja Rabu 14 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




