Advertisement
KPK Tangkap Pegawai Pajak, OTT Perdana 2026
Foto ilustrasi uang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada 2026 dengan menangkap seorang pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta.
Pegawai yang diamankan diketahui bertugas di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. OTT dilakukan di wilayah Jakarta. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Advertisement
"Iya, benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Lebih lanjut, ia mengatakan KPK menangkap pegawai Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya OTT tersebut.
"Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta," kata Budi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut. Berdasarkan laporan kinerja tahun lalu, KPK pada tahun 2025 telah melakukan 11 OTT.
Beberapa pihak yang ditangkap adalah Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Alarm Berbunyi, Warga Wonosari Gagal Curi Kotak Infak di Bantul
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Dua Pemancing Hilang di Pantai Wediombo, Pencarian Diperluas
- Warga Karangwaru Jogja Terapkan Biowash untuk Kelola Sampah Organik
- Kemnaker Tegaskan BSU 2026 Belum Ada, Link Pendaftaran Hoaks
- Cara Merebus Telur Sempurna agar Matang Merata dan Mudah Dikupas
- OTT KPK, DJP Ancam Pecat Pegawai Terlibat Suap Pajak
- Lampaui Target, PAD Kota Jogja 2025 Tembus Rp952 Miliar
- Debut Pemain Baru Warnai Duel PSS Sleman dan PSIS di Maguwoharjo
Advertisement
Advertisement



