Advertisement
Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
Ilustrasi tambang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa kebijakan pemberian tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tetap berjalan meski tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bukan berarti kami menunggu itu (judicial review) baru jalan. Ini (tambang ormas) sudah bisa berjalan,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (8/1/2026).
Advertisement
Dasar hukum pemberian tambang kepada ormas keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 yang mengubah PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pada Pasal 83A, regulasi tersebut mengizinkan ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Ketentuan serupa juga dipertegas dalam Pasal 51 Undang-Undang No. 2/2025 tentang Perubahan Keempat UU Minerba.
BACA JUGA
“Sekarang kami lagi menghadapi judicial review di MK. Kalau sudah selesai di MK, berarti kita clear,” ujar Bahlil.
Salah satu ormas yang telah memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) ialah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin tersebut diberikan untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Punya NU sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi dikaji oleh Pak Dirjen Minerba (Tri Winarno),” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap opsi mengembalikan konsesi tambang jika langkah itu dapat meredakan polemik internal. Ia menegaskan, PBNU tidak pernah mengajukan permohonan konsesi tersebut.
“NU tuh nggak pernah minta tambang. Cuma kan waktu itu diberi oleh Presiden Jokowi di akhir masa periodenya. Ya oke lah kalau memang diberi kita akan coba optimalkan demi sebesar-besar kepentingan hajat umat,” ujarnya.
Najib juga menyebut muncul dinamika internal yang tidak sepenuhnya sejalan dengan harapan awal, sehingga memunculkan perdebatan tentang pengelolaan konsesi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 9 Januari 2026
- PSG Juara Piala Super Prancis 2025 Usai Kalahkan Marseille
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Jumat 9 Januari 2026
- Motor Mati di Perlintasan, Lansia Kulon Progo Nyaris Tertemper KA
- Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 9 Januari 2026
- 5 Wakil Indonesia Hadapi Lawan Berat di Perempat Final Malaysia Open
- Jadwal KA Prameks, Jumat 9 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




