Advertisement
Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
Ilustrasi tambang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa kebijakan pemberian tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tetap berjalan meski tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bukan berarti kami menunggu itu (judicial review) baru jalan. Ini (tambang ormas) sudah bisa berjalan,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (8/1/2026).
Advertisement
Dasar hukum pemberian tambang kepada ormas keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 yang mengubah PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pada Pasal 83A, regulasi tersebut mengizinkan ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Ketentuan serupa juga dipertegas dalam Pasal 51 Undang-Undang No. 2/2025 tentang Perubahan Keempat UU Minerba.
BACA JUGA
“Sekarang kami lagi menghadapi judicial review di MK. Kalau sudah selesai di MK, berarti kita clear,” ujar Bahlil.
Salah satu ormas yang telah memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) ialah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin tersebut diberikan untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Punya NU sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi dikaji oleh Pak Dirjen Minerba (Tri Winarno),” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap opsi mengembalikan konsesi tambang jika langkah itu dapat meredakan polemik internal. Ia menegaskan, PBNU tidak pernah mengajukan permohonan konsesi tersebut.
“NU tuh nggak pernah minta tambang. Cuma kan waktu itu diberi oleh Presiden Jokowi di akhir masa periodenya. Ya oke lah kalau memang diberi kita akan coba optimalkan demi sebesar-besar kepentingan hajat umat,” ujarnya.
Najib juga menyebut muncul dinamika internal yang tidak sepenuhnya sejalan dengan harapan awal, sehingga memunculkan perdebatan tentang pengelolaan konsesi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Bayar Dua Kali Lipat di Parangtritis, Ini Kata Dinpar Bantul
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Advertisement





