Advertisement

Roy Suryo Laporkan 7 Orang Kubu Jokowi ke Polisi

Newswire
Kamis, 08 Januari 2026 - 17:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Roy Suryo Laporkan 7 Orang Kubu Jokowi ke Polisi Roy Suryo bersama Tim Kuasa Hukumnya Abdul Gafur Sangaji (kedua dari kanan) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026). ANTARA - Ilham Kausar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pakar telematika Roy Suryo melaporkan tujuh orang yang disebut berasal dari kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menegaskan laporan tersebut diajukan dalam kapasitas Roy sebagai warga negara yang memiliki hak hukum penuh.

Advertisement

“Perlu saya tegaskan, apa yang dilaporkan oleh Roy Suryo adalah dalam kapasitas sebagai seorang Warga Negara Indonesia, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).

Dua Klaster Laporan: Ijazah Palsu dan Proyek Hambalang

Abdul Gafur menjelaskan bahwa terdapat dua klaster yang dilaporkan. Klaster pertama berisi lima orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Roy Suryo adalah palsu.

“Klaster kedua, ada dua terlapor yang menuduh Mas Roy terlibat dalam proyek korupsi Hambalang ketika beliau masih menjadi kader Partai Demokrat,” jelasnya.

Ia menyebut laporan tersebut tidak dibuat karena Roy Suryo merasa terdesak, melainkan sebagai respons terhadap serangkaian tuduhan yang dianggap melampaui batas.

“Konteksnya adalah selama ini Roy Suryo dituduh secara luar biasa, difitnah secara luar biasa. Martabat Mas Roy sebagai warga negara dilindungi konstitusi dan kaidah hukum pidana internasional,” kata Gafur.

Tujuh Inisial Terlapor dan Dasar Hukum

Roy Suryo menyebut identitas ketujuh terlapor masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.

“Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan seluruh detailnya ada dalam laporan polisi Nomor STTLP/B/114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, ketujuh orang itu dijerat menggunakan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 433 ayat (2) dan/atau Pasal 434 ayat (1) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tekan Stunting di Bantul, Edukasi Remaja Jadi Fokus Utama

Tekan Stunting di Bantul, Edukasi Remaja Jadi Fokus Utama

Bantul
| Sabtu, 10 Januari 2026, 03:37 WIB

Advertisement

Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest

Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest

Wisata
| Jum'at, 09 Januari 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement