Advertisement
Roy Suryo Laporkan 7 Orang Kubu Jokowi ke Polisi
Roy Suryo bersama Tim Kuasa Hukumnya Abdul Gafur Sangaji (kedua dari kanan) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026). ANTARA - Ilham Kausar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pakar telematika Roy Suryo melaporkan tujuh orang yang disebut berasal dari kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menegaskan laporan tersebut diajukan dalam kapasitas Roy sebagai warga negara yang memiliki hak hukum penuh.
Advertisement
“Perlu saya tegaskan, apa yang dilaporkan oleh Roy Suryo adalah dalam kapasitas sebagai seorang Warga Negara Indonesia, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
Dua Klaster Laporan: Ijazah Palsu dan Proyek Hambalang
BACA JUGA
Abdul Gafur menjelaskan bahwa terdapat dua klaster yang dilaporkan. Klaster pertama berisi lima orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Roy Suryo adalah palsu.
“Klaster kedua, ada dua terlapor yang menuduh Mas Roy terlibat dalam proyek korupsi Hambalang ketika beliau masih menjadi kader Partai Demokrat,” jelasnya.
Ia menyebut laporan tersebut tidak dibuat karena Roy Suryo merasa terdesak, melainkan sebagai respons terhadap serangkaian tuduhan yang dianggap melampaui batas.
“Konteksnya adalah selama ini Roy Suryo dituduh secara luar biasa, difitnah secara luar biasa. Martabat Mas Roy sebagai warga negara dilindungi konstitusi dan kaidah hukum pidana internasional,” kata Gafur.
Tujuh Inisial Terlapor dan Dasar Hukum
Roy Suryo menyebut identitas ketujuh terlapor masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.
“Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan seluruh detailnya ada dalam laporan polisi Nomor STTLP/B/114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, ketujuh orang itu dijerat menggunakan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 433 ayat (2) dan/atau Pasal 434 ayat (1) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Tekan Stunting di Bantul, Edukasi Remaja Jadi Fokus Utama
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Insentif Guru Swasta Terancam, DPRD DIY Siapkan Skema
- Ekspor Toyota ke Venezuela Tetap Normal di Tengah Gejolak
- Dari Malioboro, Beny Bangun Usaha Kain Perca di Kulonprogo
- Libur Nataru 2025/2026, Wisata Sleman Putar Rp362 Miliar
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 9 Januari 2026
- PSG Juara Piala Super Prancis 2025 Usai Kalahkan Marseille
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Jumat 9 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



