Advertisement
Atalia Tegaskan Gugatan Cerai Tak Libatkan Perempuan Lain
Ridwan Kamil dan Atalia Pararatya. - dok - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Anggota DPR RI Atalia Praratya menegaskan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diajukan ke Pengadilan Agama Bandung tidak mencantumkan nama perempuan lain, sekaligus membantah berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Atalia mengatakan proses persidangan kini memasuki tahap lanjutan setelah agenda mediasi dinyatakan selesai. Ia menyebut perkara tersebut diperkirakan rampung dalam waktu sekitar satu bulan, seiring kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhiri pernikahan secara baik-baik.
Advertisement
"Oh tidak ada. Di dalam gugatan tidak ada nama perempuan lain yang terkait," kata Atalia usai mengikuti sidang lanjutan gugatan cerai dengan agenda mediasi dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Bandung, Rabu.
Atalia Praratya menyampaikan bahwa proses persidangan tinggal menunggu tahapan berikutnya yang diperkirakan berlangsung sekitar satu bulan.
Dia juga memohon doa agar seluruh rangkaian proses berjalan lancar dan berharap perkara tersebut dapat segera selesai karena kedua belah pihak sepakat untuk bercerai.
"Mohon doanya semoga semuanya berjalan lancar. Semakin cepat, tentu semakin baik. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat," kata Atalia.
Kuasa Hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian sidang yang telah dijadwalkan, termasuk menghadirkan saksi.
"Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan," kata Debi.
Ia menjelaskan Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.
"Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan," ujarnya.
Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik.
"Nama-nama yang beredar, seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah," katanya.
Pihak kuasa hukum menegaskan gugatan cerai Atalia Praratya murni persoalan rumah tangga dan tidak melibatkan pihak ketiga, seraya berharap proses hukum di Pengadilan Agama Bandung dapat berjalan lancar hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Homestay dan Kos Harian Gerus Okupansi Hotel Jogja Saat Nataru
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Update WhatsApp 2026: Pantau Apple Watch dan Kelola Memori iOS
- Tes Ekstrem Mobil Listrik di China, XPeng P7 Unggul
- Timnas Futsal Indonesia Panggil 19 Pemain Jelang Piala Asia 2026
- Rose BLACKPINK Jadi Wajah Tercantik 2025 Versi TC Candler
- Kunjungan Wisata DIY Merata, Hotel Masih Padat di Jogja dan Sleman
- Kebocoran Data, Coupang Siapkan Kompensasi Rp19 Triliun tapi Dikritik
- Kunjungan Candi Prambanan Tembus 20.000 Wisatawan per Hari
Advertisement
Advertisement



