Advertisement
Jepang Batasi Pekerja Asing, Target 426 Ribu Mulai 2027
Ilustrasi pekerja migran / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan pembatasan jumlah pekerja asing yang masuk melalui sistem pelatihan dan pekerjaan baru, dengan target sekitar 426.000 orang dalam dua tahun pertama sejak program tersebut diluncurkan pada 2027.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari peninjauan menyeluruh terhadap pengelolaan warga negara asing, termasuk langkah penanganan pelanggaran izin tinggal. Peninjauan dilakukan atas instruksi Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, di tengah meningkatnya kewaspadaan publik terhadap arus masuk tenaga kerja asing.
Advertisement
Meski menghadapi kekurangan tenaga kerja akibat penuaan populasi, Jepang berencana mengakhiri Program Pelatihan Magang Teknis yang selama ini menuai kritik terkait praktik eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Program tersebut akan digantikan dengan skema baru bertajuk Pekerjaan untuk Pengembangan Keterampilan.
Dalam sistem baru, pekerja asing didorong untuk beralih ke status Pekerja Terampil Khusus, yang memungkinkan masa tinggal lebih panjang setelah bekerja selama tiga tahun. Berdasarkan draf kebijakan terbaru, Jepang menargetkan penerimaan hingga 805.000 pekerja terampil khusus hingga Maret 2029, lebih rendah dibandingkan target sebelumnya sebanyak 820.000 orang.
BACA JUGA
Pemerintah Jepang juga membuka peluang pengurangan kuota dengan meningkatkan produktivitas tenaga kerja melalui pemanfaatan teknologi digital. Secara keseluruhan, jumlah gabungan pekerja asing yang diterima melalui program lama dan baru diperkirakan mencapai 1,23 juta orang, dengan persetujuan kabinet dijadwalkan pada Januari mendatang.
Pembatasan jumlah pekerja asing ini menandai arah baru kebijakan imigrasi Jepang yang berupaya menyeimbangkan kebutuhan tenaga kerja, perlindungan hak pekerja, serta stabilitas sosial di tengah tantangan demografi dan penuaan penduduk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Bayar Dua Kali Lipat di Parangtritis, Ini Kata Dinpar Bantul
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
Advertisement
Advertisement







