Advertisement
KPK Resmi Tutup Perkara Kusnadi di Kasus Hibah Jatim
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd - nz
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 terhadap tersangka Kusnadi (KUS).
“Untuk KUS, iya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/12/2025), mengonfirmasi penghentian penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur tersebut.
Advertisement
Budi menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019, KPK dapat menghentikan penyidikan, termasuk terhadap tersangka yang meninggal dunia,” jelasnya.
BACA JUGA
Meski demikian, KPK memastikan penyidikan tetap dilanjutkan terhadap 20 tersangka lainnya dalam perkara dana hibah Jawa Timur.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Deni Wicaksono menyampaikan belasungkawa sekaligus mengonfirmasi kabar wafatnya Kusnadi.
“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Bapak Kusnadi,” kata Deni saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.
Kusnadi meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soetomo, Surabaya, pada Selasa (16/12/2025).
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, Kusnadi merupakan salah satu dari 21 tersangka yang diumumkan KPK pada 2 Oktober 2025. Dengan penghentian penyidikan ini, perkara terhadap Kusnadi resmi dihentikan, sementara proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berjalan.
Adapun 20 tersangka lain yang masih menjalani proses penyidikan terdiri atas tiga penerima suap dan 17 pemberi suap. Tiga penerima suap yakni Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.
Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap berasal dari unsur anggota legislatif daerah, kepala desa, dan pihak swasta yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aturan Miras Baru Jogja: Lokasi Terbatas, Sanksi Diperberat
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 16 Desember 2025
- BGN Klaim Kejadian MBG Turun Drastis sejak Oktober
- Rekayasa Lalin Kotabaru Dinilai Efektif, Parkir Nataru Disiapkan
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Desember 2025
- Ansyari Puji Comeback Fachruddin seusai Cedera Panjang
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Selasa 16 Desember
- Relokasi Makam Rampung, Borepile Tol Jogja-Solo Mulai Dikerjakan
Advertisement
Advertisement



