Advertisement
Buntut Ujaran Kebencian, Resbob Dipecat dari GMNI dan DO dari UWKS
Surat pemecatan Resbob - Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus ujaran kebencian yang menyeret influencer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob berujung sanksi berat.
Ia resmi dikeluarkan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) serta di-drop out dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).
Advertisement
Pemecatan Resbob dari GMNI tertuang dalam surat Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) dengan nomor 038/Int/DPC.GMNI-Surabaya/XII/2025.
BACA JUGA
Organisasi tersebut menegaskan bahwa pemecatan itu adalah bentuk tanggung jawab dan penegasan bahwa GMNI tidak mentolerir pelanggaran aturan organisasi.
"Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi kepada kader, alumni, dan publik, serta sebagai penegasan bahwa GMNI UWKS tidak mentolerir pelanggaran aturan organisasi," tulis DPK GMNI UWKS dalam unggahan Instagram yang dilihat pada Selasa (16/12/2025).
Sanksi Drop Out (DO) dari Kampus UWKS
Secara terpisah, kampus Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menjatuhkan sanksi akademik tertinggi, yaitu drop out (DO), kepada Resbob. Sanksi ini diberikan menyusul viralnya ujaran kebencian yang dilontarkan Youtuber tersebut.
Rektor UWKS, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, membenarkan bahwa Resbob adalah mahasiswa program studi (Prodi) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di kampus tersebut.
Nugrahini menyebutkan bahwa ucapan Resbob yang menjadi polemik di media sosial merupakan bentuk penghinaan kepada Suku Sunda. Pihak kampus pun mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh mahasiswanya itu.
“Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencermin nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” kata Nugrahini, dalam video pernyataan resminya.
Tindakan tegas dari UWKS dan GMNI ini menunjukkan tidak adanya toleransi terhadap tindakan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta menegaskan pentingnya menjaga etika dan moral dalam berorganisasi maupun bermedia sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapal Perang Iran Karam di Samudra Hindia, 101 Hilang
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Messi Batal, F1 Terancam Akibat Konflik Timur Tengah
- Hujan Es Guyur Semin 10 Menit, Puluhan Rumah Rusak
- Operasi Pasar di Kulonprogo 12 Hari Jelang Lebaran
- Pengusaha Gunungkidul Diminta Bayar THR Tepat Waktu
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Rabu 4 Maret 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Rabu 4 Maret 2026, Cek Lokasi Terdampak
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Lebih Mudah, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement








