Advertisement

KPK Periksa Provider Lain di Kasus Korupsi EDC BRI

Newswire
Selasa, 16 Desember 2025 - 06:27 WIB
Sunartono
KPK Periksa Provider Lain di Kasus Korupsi EDC BRI Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa penyedia jasa telekomunikasi selain Indosat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan dilakukan secara bertahap karena terdapat sejumlah penyedia layanan telekomunikasi yang terlibat dalam operasional mesin EDC tersebut.

Advertisement

KPK menilai keterangan para penyedia jasa telekomunikasi penting untuk mengungkap mekanisme pengadaan, pola kerja sama, serta dugaan pengkondisian dalam proyek senilai Rp2,1 triliun yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp700 miliar.

“Ya, ini bertahap, dan satu-satu karena memang ada beberapa provider (penyedia jasa telekomunikasi, red.) ya. Jadi, kami satu-satu untuk pendalamannya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025) malam.

Asep mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut, terutama mengenai pemanggilan penyedia jasa telekomunikasi lainnya. “Sekarang baru provider A gitu ya. Setelah selesai yang A, kami akan beralih ke yang B, seperti itu. Ditunggu saja ya,” katanya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK mengagendakan memeriksa penyedia jasa telekomunikasi karena membutuhkan informasi terkait dengan kasus mesin EDC tersebut.

“Misalnya, seperti apa proses dan mekanisme pengadaannya? Apakah terpisah atau langsung satu paket dengan itu [layanan telekomunikasi] atau seperti apa? Apakah juga ada pengkondisian-pengkondisian secara khusus terkait dengan penyediaan provider itu atau seperti apa?” ujar Budi.

Agenda pemeriksaan terhadap lebih dari satu penyedia jasa telekomunikasi dilakukan KPK karena menyesuaikan dengan pemanfaatan mesin EDC bank tersebut di lapangan.

“Ini kan juga pastinya menyesuaikan tempat ataupun lokasinya. Bisa jadi provider A di wilayah ini kurang bagus, tetapi lebih bagus menggunakan provider yang B misalnya, dan sebaliknya di tempat lain,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi. Adapun pada 8 Oktober 2025, KPK sempat memanggil Direktur PT Indosat Irsyad Sahroni sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Penetapan Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata Sleman Dinilai Lamban

Penetapan Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata Sleman Dinilai Lamban

Sleman
| Selasa, 16 Desember 2025, 19:57 WIB

Advertisement

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Wisata
| Jum'at, 12 Desember 2025, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement