Advertisement

Pemerintah Tunggu Momen Tepat Umumkan UMP 2026

Newswire
Kamis, 11 Desember 2025 - 19:27 WIB
Sunartono
Pemerintah Tunggu Momen Tepat Umumkan UMP 2026 Ilustrasi rupiah. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 karena masih menunggu waktu yang dinilai paling tepat demi menjaga stabilitas ekonomi dan politik.

Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan pembahasan UMP telah berlangsung sejak Maret 2025 melalui Dewan Pengupahan Nasional dan mekanisme tripartit. Pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek seperti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 hingga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) agar keputusan bersifat final tanpa revisi.

Advertisement

Selain indikator ekonomi, pemerintah juga memperhitungkan situasi bencana di beberapa provinsi seperti Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Menurutnya, kondisi tersebut membuat penetapan UMP tidak dapat diberlakukan seragam. Ia memastikan pengumuman dilakukan sebelum 31 Desember 2025.

"Upah minum, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain (tetap) berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah" kata Wamenaker Afriansyah Noor di Bengkulu, Kamis.

Pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan tripartit sudah terus rapat-rapat bahkan sejak Maret 2025 lalu.

"Rapat sampai sekarang ya tentunya melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), nah ini yang lagi dipertimbangkan," kata Wamenaker Afriansyah Noor.

Dia mengatakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan menyampaikan hasil keputusan tentang UMP yang benar-benar sudah pasti dan tidak ada lagi perubahan atau perbaikan.

Terkait bencana yang terjadi di sejumlah daerah, lanjut dia, kondisi tersebut ikut menjadi salah satu faktor dalam penentuan dan pengumuman UMP.

"Ya salah satu faktor juga, tapi di daerah tertentu, makanya skala upah ini tidak merunut rata semua, jadi 38 provinsi naik sama sekian persen, tidak begitu dasarnya," ucap Wamenaker.

Dia mengatakan berbagai pertimbangan perekonomian tentang kebutuhan layak hidup serta sejumlah kondisi tertentu akan berperan dalam menentukan besaran upah masing-masing daerah.

"Ini lah yang sedang kami pertimbangkan, nah ini yang dibilang formula khusus untuk kami lakukan, seperti sekarang keluarga kita yang ada di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh kan sedang dilanda musibah, nah bagaimana yang akan diputuskan nanti, berdampaknya seperti apa, ini harus dipikirkan juga. Pokoknya sebelum 31 Desember, upah 2026 sudah akan diumumkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Sultan Soroti Skema PKB Baru yang Dinilai Rugikan DIY

Sultan Soroti Skema PKB Baru yang Dinilai Rugikan DIY

Jogja
| Kamis, 11 Desember 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Pantai Lovina, Surga Wisata Lumba-lumba di Bali Utara

Pantai Lovina, Surga Wisata Lumba-lumba di Bali Utara

Wisata
| Rabu, 10 Desember 2025, 12:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement