Anggota KPU Parsadaan Harahap Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI Parsadaan Harahap terkait penggunaan helikopter saat pelantikan KPPS di Cianjur.
Kayu gelondongan setelah banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. - Antara
Harianjogja.com, PADANG—Komnas HAM RI menelusuri faktor penyebab bencana hidrometeorologi di Sumatera yang menewaskan ratusan warga, sekaligus mengkaji penanganan pemerintah daerah terhadap para penyintas.
Dalam pengamatannya, Komnas HAM menilai penanganan penyintas harus memastikan seluruh hak dasar warga terpenuhi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip HAM. Lembaga tersebut juga mendorong agar pemulihan wilayah terdampak melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk kelompok lintas agama dan sosial.
Untuk jangka panjang, Komnas HAM meminta pemerintah mengoreksi kebijakan pengelolaan hutan dan lingkungan yang dinilai turut memperparah bencana ekologis di Sumbar, Sumut, dan Aceh. Momentum ini dianggap penting untuk memperkuat solidaritas sosial dan memperbaiki tata kelola lingkungan secara berkelanjutan.
"Komnas HAM sedang melakukan pengamatan situasi untuk mendalami faktor-faktor penyebab bencana," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Pramono Ubaid Tanthowi di Kota Padang, Rabu.
Komnas HAM akan mempelajari dan mendalami dampak bencana serta langkah pemerintah daerah dalam menangani bencana di Sumbar. Hal itu untuk memastikan para penyintas ditangani dengan baik tanpa sedikit pun mengabaikan prinsip HAM.
Adapun untuk jangka panjang Komnas HAM mendorong pemerintah untuk mengoreksi berbagai kebijakan terkait kawasan hutan dan lingkungan yang dinilai memberi kontribusi langsung terhadap parahnya bencana ekologis di wilayah Sumatera.
Penanganan dan pemulihan daerah terdampak bencana alam perlu melibatkan elemen-elemen masyarakat, termasuk para pemeluk agama yang berbeda-beda latar belakang. Komnas HAM menilai bencana yang terjadi harus menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas sosial antarkelompok masyarakat.
"Bencana ekologis tidak pernah memilih korban, apakah suku, ras apalagi agama tertentu. Oleh karena itu, diperlukan kontribusi semua pihak karena tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata," ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia turut menyinggung sejumlah kegiatan yang dilakukan Komnas HAM dalam memperingati Hari HAM Sedunia, di antaranya penyerahan bantuan, pengamatan situasi, doa bersama, serta koordinasi dengan instansi-instansi pemerintah terkait.
"Tema Hari HAM Sedunia tahun ini sangat relevan dengan situasi hari ini. Warga yang terdampak bencana kehilangan hak-hak dasar mereka. Bukan hanya sandang, pangan dan papan tetapi juga hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan yang layak, hak atas lingkungan hidup yang sehat, dan lainnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI Parsadaan Harahap terkait penggunaan helikopter saat pelantikan KPPS di Cianjur.
AS resmi larang impor robot humanoid & robot kaki empat buatan asing. FCC nilai robot ancaman keamanan nasional. China mengecam kebijakan ini!
Polresta Jogja memecah berkas 19 tersangka kasus Little Aresha Daycare menjadi dua kelompok berdasarkan dugaan peran. Jumlah korban kini mencapai 157 anak.
CEO Grammy Harvey Mason Jr. tanggapi keputusan BTS mundur dari Grammy 2027. Ia sedih tapi hormati, dan klarifikasi tujuan kategori Best Asian Pop.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Pemalang, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan seorang staf administrasi KPK. Penyidikan dilakukan dalam
Concacaf bergabung dengan UEFA mengkritik proposal FIFA Forward Enterprise. Transparansi dan proses konsultasi menjadi sorotan utama terhadap rencana bisnis bar