Advertisement
Iran Eksekusi Mati Otak Penipuan Investasi Rp5,8 Triliun
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Iran mengeksekusi Mohammad Reza Ghaffari, dalang skema penipuan investasi bernilai triliunan rupiah yang merugikan puluhan ribu korban. Reza dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.
AFP pada Minggu (7/12/2025) melaporkan pengadilan Iran telah melaksanakan eksekusi terhadap Mohammad Reza Ghaffari, dalang skema penipuan yang menipu puluhan ribu korban melalui jaringan pembelian mobil. Ghaffari merupakan pemilik perusahaan Rezaayat Khodro Taravat Novin.
Advertisement
Eksekusi ini dilaksanakan setelah Mahkamah Agung Iran mengukuhkan hukuman matinya atas tuduhan "mengganggu sistem ekonomi negara secara besar-besaran" dan penipuan terorganisir. Juru bicara pengadilan menyatakan kejahatan ini menyebabkan "kerugian finansial dan psikologis parah" bagi korban, termasuk penyakit akibat stres dan keretakan keluarga.
Sebagai informasi, Iran menerapkan hukuman mati tidak hanya untuk kejahatan berat seperti pembunuhan, tetapi juga untuk kasus-kasus ekonomi dan spionase dalam skala besar. Amnesty International mencatat Iran sebagai negara dengan jumlah eksekusi mati terbanyak kedua di dunia setelah Tiongkok.
BACA JUGA
Kasus Ghaffari berawal dari perusahaan yang didirikannya di Provinsi Qazvin Utara pada 2013. Perusahaan itu menawarkan skema pembelian mobil di bawah harga pasar, yang kemudian berkembang ke program properti dan investasi.
Jaksa menuduh Ghaffari dan rekannya mengambil "dana dalam jumlah besar dari masyarakat" dan menggunakan setoran baru untuk membayar bunga kepada klien awal—sebuah pola skema Ponzi. Kasus ini melibatkan lebih dari 28.000 penggugat dan 28 terdakwa.
Hakim menyatakan skema tersebut mengelola dana setara dengan sekitar US$350 juta atau sekitar Rp5,8 triliun. Hanya sekitar empat persen nasabah yang benar-benar menerima kendaraan. Pengadilan menegaskan Ghaffari bersalah karena merusak perekonomian nasional.
Meski Ghaffari berulang kali menyatakan kesediaannya membayar ganti rugi selama persidangan—yang dapat menghindarkannya dari hukuman mati—ia gagal memenuhi kewajiban tersebut. Juru bicara pengadilan menyatakan bahwa meski telah diberi beberapa peringatan dan tenggat waktu setelah putusan Mahkamah Agung pada Agustus, Ghaffari tidak memenuhi komitmennya. Pengadilan pun berupaya memastikan korban mendapat restitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Jelang Lebaran 2026, Stok Bahan Pokok Sleman Dipastikan Aman
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Titiek Soeharto Minta Pengelola MBG Bukan Sekadar Cari Untung
- IMO Minta Kapal Hindari Selat Hormuz Usai Serangan AS-Israel
- Konflik Timur Tengah: Iran Lancarkan Serangan ke-9 ke Israel dan AS
- Perang Timur Tengah, Kemenhaj DIY Pastikan Umrah Aman
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 2 Maret 2026, Tarif Rp12.000
- Harga Emas Hari Ini 2 Maret 2026 Naik, UBS Tembus Rp3,16 Juta
- Harga Pangan Nasional 2 Maret 2026: Bawang Rp46.900, Cabai Rp83.850
Advertisement
Advertisement







