Advertisement
Polisi Gagalkan Penarikan Paksa Mobil oleh Debt Collector
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi menggagalkan upaya penarikan mobil secara paksa oleh debt collector di Jakarta Pusat setelah menerima laporan melalui Call Center 110.
Tim Polsek Johar Baru tiba di lokasi hanya delapan menit setelah laporan masuk dan mendapati enam debt collector yang berupaya menarik kendaraan pelapor. Polisi memastikan penarikan tak dapat dilakukan karena pemilik telah melunasi kewajibannya pada 4 November 2025.
Advertisement
Melalui mediasi, kepemilikan mobil dinyatakan sah tetap pada pemilik berdasarkan bukti pelunasan dan surat kesepakatan dengan pihak leasing. Polisi menegaskan penarikan kendaraan wajib mengikuti prosedur tanpa intimidasi dan meminta warga segera melapor jika menghadapi ancaman.
Namun setelah ditelusuri, rupanya pemilik mobil tersebut telah menyelesaikan kewajibannya. "Setiap pengaduan masyarakat melalui 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat," kata Susatyo di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, laporan yang diterima petugas dari pelapor berinisial AP itu menyebutkan beberapa penagih hutang mencoba mengambil mobil miliknya secara paksa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Johar Baru langsung mendatangi lokasi kejadian.
Hanya dalam waktu delapan menit, petugas tiba dan menemukan enam orang debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan yang berniat menarik kendaraan milik pelapor.
"Tidak boleh ada penarikan kendaraan secara paksa dan dengan cara-cara yang meresahkan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menghadapi ancaman atau tindakan yang meresahkan, agar petugas dapat hadir memberikan perlindungan," ujar Susatyo.
Kejadian itu terjadi pada Rabu (3/12) sekitar pukul 17.13 WIB. Guna memastikan penyelesaian yang adil, pemilik kendaraan, mobil, dan para penagih hutang itu dibawa ke Polsek Johar Baru untuk dilakukan mediasi.
Dari hasil mediasi tersebut, diketahui pemilik kendaraan telah melunasi kewajibannya paa 4 November 2025 di kantor leasing. Kendaraan itu pun sah tetap menjadi hak pemilik, diperkuat dengan surat pernyataan dan kesepakatan bersama antara pihak kreditur, leasing, dan penasihat debt collector.
"Penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur resmi dan tanpa intimidasi. Jika ada unsur paksaan, kami akan tindak tegas sesuai hukum," ucap Susatyo.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 jika menghadapi ancaman atau tindakan yang meresahkan, sehingga petugas dapat segera hadir untuk memberikan perlindungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapal Perang Iran Karam di Samudra Hindia, 101 Hilang
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Rabu 4 Maret 2026
- Target IKA 2026 Belum Aman, DLH Sleman Soroti E. coli
- Messi Batal, F1 Terancam Akibat Konflik Timur Tengah
- Hujan Es Guyur Semin 10 Menit, Puluhan Rumah Rusak
- Operasi Pasar di Kulonprogo 12 Hari Jelang Lebaran
- Pengusaha Gunungkidul Diminta Bayar THR Tepat Waktu
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Rabu 4 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








