Stok Bulog 5,25 Juta Ton, Serapan Gabah Dekati Target 4 Juta
Stok beras Bulog mencapai 5,25 juta ton per 9 Agustus 2026. Serapan gabah petani sudah 3,67 juta ton setara beras.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi menggagalkan upaya penarikan mobil secara paksa oleh debt collector di Jakarta Pusat setelah menerima laporan melalui Call Center 110.
Tim Polsek Johar Baru tiba di lokasi hanya delapan menit setelah laporan masuk dan mendapati enam debt collector yang berupaya menarik kendaraan pelapor. Polisi memastikan penarikan tak dapat dilakukan karena pemilik telah melunasi kewajibannya pada 4 November 2025.
Melalui mediasi, kepemilikan mobil dinyatakan sah tetap pada pemilik berdasarkan bukti pelunasan dan surat kesepakatan dengan pihak leasing. Polisi menegaskan penarikan kendaraan wajib mengikuti prosedur tanpa intimidasi dan meminta warga segera melapor jika menghadapi ancaman.
Namun setelah ditelusuri, rupanya pemilik mobil tersebut telah menyelesaikan kewajibannya. "Setiap pengaduan masyarakat melalui 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat," kata Susatyo di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, laporan yang diterima petugas dari pelapor berinisial AP itu menyebutkan beberapa penagih hutang mencoba mengambil mobil miliknya secara paksa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Johar Baru langsung mendatangi lokasi kejadian.
Hanya dalam waktu delapan menit, petugas tiba dan menemukan enam orang debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan yang berniat menarik kendaraan milik pelapor.
"Tidak boleh ada penarikan kendaraan secara paksa dan dengan cara-cara yang meresahkan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menghadapi ancaman atau tindakan yang meresahkan, agar petugas dapat hadir memberikan perlindungan," ujar Susatyo.
Kejadian itu terjadi pada Rabu (3/12) sekitar pukul 17.13 WIB. Guna memastikan penyelesaian yang adil, pemilik kendaraan, mobil, dan para penagih hutang itu dibawa ke Polsek Johar Baru untuk dilakukan mediasi.
Dari hasil mediasi tersebut, diketahui pemilik kendaraan telah melunasi kewajibannya paa 4 November 2025 di kantor leasing. Kendaraan itu pun sah tetap menjadi hak pemilik, diperkuat dengan surat pernyataan dan kesepakatan bersama antara pihak kreditur, leasing, dan penasihat debt collector.
"Penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur resmi dan tanpa intimidasi. Jika ada unsur paksaan, kami akan tindak tegas sesuai hukum," ucap Susatyo.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 jika menghadapi ancaman atau tindakan yang meresahkan, sehingga petugas dapat segera hadir untuk memberikan perlindungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Stok beras Bulog mencapai 5,25 juta ton per 9 Agustus 2026. Serapan gabah petani sudah 3,67 juta ton setara beras.
Gelombang tinggi menerjang pantai selatan Gunungkidul. Sebanyak 11 kapal nelayan rusak dan gelombang diperkirakan naik lagi Kamis malam.
Uni Eropa menyiapkan jaringan listrik menghadapi gerhana matahari 12 Agustus 2026 yang diprediksi menurunkan tajam produksi listrik tenaga surya.
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus kuota haji 2023-2024.
Konser Bantul Bumi Satriya menghadirkan 14 musisi lokal. Ribuan warga ikut menikmati hiburan gratis, sementara UMKM mendapat peluang tambahan pendapatan.
Biaya komponen iPhone 18 Pro diprediksi naik 38% akibat lonjakan harga memori. Apple siap kurangi margin agar harga tak melonjak drastis. Simak analisis lengkap