Advertisement

KPK Sita Senpi dari Kantor Kontraktor Proyek MRMP Ponorogo

Newswire
Senin, 01 Desember 2025 - 10:17 WIB
Sunartono
KPK Sita Senpi dari Kantor Kontraktor Proyek MRMP Ponorogo Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—KPK menyita senjata api saat menggeledah kantor PT Widya Satria, kontraktor proyek MRMP Ponorogo, di Surabaya.

Penyitaan senpi tersebut dilakukan bersamaan dengan pengambilan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti kini sedang dianalisis penyidik untuk kebutuhan pengusutan kasus yang melibatkan pejabat Ponorogo.

Advertisement

Penggeledahan dilaksanakan setelah penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan, proyek RSUD Dr. Harjono, serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. OTT sebelumnya menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut.

“Penyidik menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Selain itu, Budi mengatakan KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan yang dilakukan pada pekan kemarin.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto. Pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Penulis Ingin Orisinalitas Karya Tetap Terjaga Saat Difilmkan

Penulis Ingin Orisinalitas Karya Tetap Terjaga Saat Difilmkan

Jogja
| Senin, 01 Desember 2025, 10:47 WIB

Advertisement

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

Wisata
| Minggu, 30 November 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement