Advertisement
Imigrasi Perketat Syarat Paspor untuk Eks WNA Jadi WNI
Paspor, visa - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas memperketat syarat permohonan paspor bagi eks WNA yang telah berstatus WNI melalui surat edaran terbaru.
Pemohon paspor eks WNA wajib melampirkan dokumen seperti surat keterangan pelepasan kewarganegaraan asing, bukti pengembalian paspor asing, dan dokumen keimigrasian lama. Pejabat imigrasi berwenang menunda pelayanan jika dokumen dinilai tidak lengkap atau meragukan keasliannya.
Advertisement
Kebijakan ini bertujuan memastikan penerbitan paspor tertib, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen. Surat edaran berlaku di seluruh kantor Imigrasi di Indonesia, menjadi rujukan dalam pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian.
Surat edaran tersebut menegaskan perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI membawa konsekuensi hukum terhadap hak dan kewajiban keimigrasian. Oleh karena itu, perlu kejelasan soal dokumen keimigrasian yang sebelumnya dimiliki saat masih berstatus WNA.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap eks WNA yang mengajukan paspor Republik Indonesia telah sepenuhnya menyelesaikan seluruh kewajiban administratif dan hukum terkait pelepasan kewarganegaraan asingnya,” kata Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Kemenimipas Eko Budianto, Jumat (28/11/2025).
Persyaratan khusus yang wajib dilampirkan oleh pemohon paspor eks WNA, yakni bukti pengembalian seluruh dokumen keimigrasian yang diterbitkan saat masih berstatus WNA, surat keterangan pelepasan kewarganegaraan asing dari perwakilan diplomatik negara asal, serta bukti pengembalian paspor asing kepada otoritas negara bersangkutan.
Pejabat Imigrasi diwajibkan melakukan verifikasi atas keaslian dokumen tersebut dan berwenang menunda pelayanan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau keraguan atas kelengkapannya.
Eko menjelaskan penambahan persyaratan bertujuan memastikan penerbitan paspor berjalan tertib, transparan, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjaga integritas fungsi keimigrasian sebagai penjaga kedaulatan negara.
Kebijakan ini diterbitkan guna memperkuat verifikasi administrasi dan menjamin kepastian hukum dalam penerbitan paspor bagi eks WNA, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Ruang lingkup pemberlakuan surat edaran yang ditetapkan pada 17 November 2025 itu mencakup seluruh kantor Imigrasi di Indonesia, termasuk unit pelaksana teknis terkait yang memiliki wewenang dalam penerbitan dokumen perjalanan.
Selain itu, pedoman tersebut juga menjadi rujukan dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian, termasuk pelayanan, penegakan hukum, dan pengawasan terhadap lalu lintas orang lintas negara.
“Tertib administrasi bukan hanya soal prosedur, melainkan juga soal perlindungan kepentingan nasional. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa paspor Indonesia hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar telah memenuhi seluruh syarat hukum sebagai WNI,” katanya.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan asas kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Trump Blokir Afrika Selatan dari G20 2026
- Harlan Cedera ACL, PSIM Jogja Krisis Pemain Saat Dijamu Persija
- Pertamina Siapkan 7.885 SPBU Layani Libur Nataru
- Kesembuhan TBC di Kota Jogja Rendah, Belum Capai Target Nasional
- Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025
- Mendag Minta Daerah Awasi Harga Sembako Jelang Natal dan Tahun Baru
- Presiden Miss Universe Didakwa Kejahatan Terorganisir di Meksiko
Advertisement
Advertisement





