Advertisement
Bencana Alam Meningkat, KLH Minta Daerah Percepat Penyusunan RPPLH
Tim SAR gabungan berupaya mengevakuasi jenazah Yuni yang ditemukan tertimbun material longsoran di Worksite B-1 lokasi bencana tanah longsor, Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (14/11/2025). ANTARA - ist/Basarnas Cilacap
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan percepatan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menjadi keharusan bagi seluruh daerah guna memperkuat ketahanan menghadapi ancaman bencana dan tekanan ekologis yang terus meningkat.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono mengingatkan bahwa penguatan tata lingkungan sudah berada pada fase kritis. Menurutnya, tingginya kejadian banjir yang berulang bahkan tanpa hujan ekstrem menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata ruang dan kapasitas daya dukung lingkungan.
Advertisement
“Di Jabodetabek saja sejak 2020 sudah terjadi sedikitnya 374 banjir dan kita belum berhasil menanganinya dengan tuntas,” ujar Wamen Diaz saat menutup Rapat Koordinasi Tata Lingkungan di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (26/11).
Dia menuturkan menurunnya tutupan vegetasi di wilayah hulu dan tren alih fungsi lahan yang diprediksi meningkat lima tahun ke depan membutuhkan penanganan serius. Karena itu percepatan dokumen perencanaan berbasis ekologis, termasuk RPPLH sebagai dokumen induk yang kini dipertegas melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2025, menjadi langkah strategis.
BACA JUGA
Saat ini baru 17 provinsi yang telah menetapkan Perda RPPLH, sementara 19 provinsi lainnya masih menyusun dokumen. Wamen Diaz meminta percepatan sinkronisasi antara pusat dan daerah agar perencanaan lingkungan berjalan selaras.
Dia mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyelesaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), hingga RPPLH. Tercatat 21 provinsi telah menetapkan SK D3TLH dan 17 provinsi menuntaskan RPPLH.
Selain itu, Diaz menyoroti perkembangan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dan Ekosistem Mangrove (RPPEM) yang dinilai penting sebagai fondasi penguatan ekosistem kunci nasional.
“Arahan Pak Menteri sangat jelas. Kami meminta daerah mempercepat Perda RPPLH, RPPEG, RPPEM, dan memastikan seluruh proses persetujuan lingkungan melalui amdal,” katanya.
Dia menegaskan perlindungan lingkungan hidup merupakan hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Untuk itu ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi menuju pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
Advertisement
Advertisement






