Advertisement
KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Pengadaan Fiktif PT PP
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aset milik tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan tersebut dilakukan saat memeriksa dua pejabat pembuat akta tanah (PPAT) berinisial TT dan SUK sebagai saksi pada 18 November 2025.
Advertisement
"Pemeriksaan terhadap pihak-pihak PPAT terkait penelusuran aset, yaitu atas pembelian-pembelian aset yang dilakukan oleh tersangka," ujar Budi, Rabu (19/11/2025).
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam bentuk pengadaan fiktif di Divisi EPC PT PP pada 9 Desember 2024.
Pada 11 Desember 2024, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.
KPK pada 20 Desember 2024, mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang berdasarkan penghitungan sementara disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp80 miliar.
Pada 16 Oktober 2025, KPK mengungkapkan dugaan modus kasus tersebut adalah adanya penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP untuk pencairan pengadaan fiktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Relokasi 109 Pedagang Pantai Sepanjang Rampung, Ini Tahap Lanjutannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Tak Hadirkan Ketum Parpol, Ini Penjelasan Istana
- Anggaran Terbatas, Jalan Rusak Kulonprogo Masih Jadi PR Besar
- Libur Nataru, Konsumsi Pertamax Naik 3,5 Persen
- Polisi Selidiki Kebakaran di Kawasan Sumur Rakyat Blora
- Sejumlah Kapolsek di Bantul Dirotasi, Polres Lakukan Sertijab
- ZoSS SMPN 1 Mlati Rusak, Dishub Sleman Tunda Perbaikan
- Prabowo Minta Prosedur MBG Diperketat Mulai 2026
Advertisement
Advertisement




