Advertisement
Presiden Prabowo Setujui RUU KUHAP Disahkan Jadi Undang-undang
Presiden Prabowo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
RUU KUHAP sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah melalui pembahasan intensif di Komisi III. Supratman menilai revisi KUHAP tersebut membawa sejumlah pembaruan penting yang dianggap perlu untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan situasi nasional maupun global.
Advertisement
"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Supratman saat membacakan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP merupakan tonggak penting dalam sejarah kemandirian hukum Indonesia. Aturan tersebut menggantikan HIR (Herziene Indlandsch Reglement) warisan kolonial dan menegaskan prinsip negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
BACA JUGA
Namun, seiring berjalannya waktu, dinamika ketatanegaraan, perkembangan teknologi informasi, serta perubahan sosial masyarakat menghadirkan tantangan hukum baru. Karena itu, pembaruan KUHAP diperlukan agar lebih adaptif dan responsif.
"Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia," kata Supratman.
Ia berharap revisi KUHAP mampu memperkuat keadilan bagi warga negara sekaligus mempertegas batasan terhadap penyalahgunaan kewenangan aparat.
Dalam rapat paripurna sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota terkait pengesahan RUU KUHAP. "Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," ujarnya, yang kemudian disambut persetujuan bulat seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan akhir dan memberikan persetujuan terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wali Kota Jogja Tekankan SDM untuk Hadapi Tantangan Demografi
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja 16 Februari 2026, Cek Jamnya
- Dana Desa 2026 Dikunci 58 Persen untuk KDMP, Ini Dampaknya
- Tiga Anggota Pemberontak Ngalum Kupel Papua Kembali ke NKRI
- Kendaraan di Jalan Layang MBZ Naik 46,77 Persen Jelang Imlek
- Long Weekend Imlek 2026, Pantai Glagah Sepi
- Marco Rubio: Donald Trump Pilih Negosiasi dengan Iran
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Senin 16 Februari 2026
Advertisement
Advertisement






