Advertisement
Presiden Prabowo Setujui RUU KUHAP Disahkan Jadi Undang-undang
Presiden Prabowo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
RUU KUHAP sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah melalui pembahasan intensif di Komisi III. Supratman menilai revisi KUHAP tersebut membawa sejumlah pembaruan penting yang dianggap perlu untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan situasi nasional maupun global.
Advertisement
"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Supratman saat membacakan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP merupakan tonggak penting dalam sejarah kemandirian hukum Indonesia. Aturan tersebut menggantikan HIR (Herziene Indlandsch Reglement) warisan kolonial dan menegaskan prinsip negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
BACA JUGA
Namun, seiring berjalannya waktu, dinamika ketatanegaraan, perkembangan teknologi informasi, serta perubahan sosial masyarakat menghadirkan tantangan hukum baru. Karena itu, pembaruan KUHAP diperlukan agar lebih adaptif dan responsif.
"Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia," kata Supratman.
Ia berharap revisi KUHAP mampu memperkuat keadilan bagi warga negara sekaligus mempertegas batasan terhadap penyalahgunaan kewenangan aparat.
Dalam rapat paripurna sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota terkait pengesahan RUU KUHAP. "Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," ujarnya, yang kemudian disambut persetujuan bulat seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan akhir dan memberikan persetujuan terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dorong Ekonomi Pelangi
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal MotoGP 2026 Resmi, GP Mandalika Digelar Oktober
- Resmi, Neymar Jr. Perpanjang Kontrak di Santos Hingga 2026
- Empat Ruas Jalan di Gunungkidul Rampung Diperbaiki Tahun 2025
- Cuaca Ekstrem, Bangunan Joglo Ambruk Timpa Warga Wonosari
- China Terapkan Tarif Impor Daging Sapi 55 Persen Mulai 2026
- Krisis Chip Memori 2026 Ancam Harga Smartphone dan PC
- Petasan Hebohkan Warga Krapyak Sragen, Dua Pendekar Diamankan
Advertisement
Advertisement




