Advertisement
DPR Usulkan Pembentukan Kementerian Pangan Nasional
Bahan pangan / ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan pembentukan Kementerian Pangan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional melalui regulasi tunggal yang terintegrasi.
Usulan tersebut disampaikan dalam RDPU Panja Penyusunan RUU Pangan bersama Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Jaringan Petani Persada di Ruang Rapat Komisi IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Advertisement
Menurut Firman salah satu akar persoalan ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia adalah tidak adanya satu institusi tunggal yang mengatur kebijakan pangan secara menyeluruh.
Saat ini, urusan pangan tersebar di banyak kementerian, mulai dari pertanian, perdagangan, BUMN hingga sosial. Akibatnya, kebijakan cenderung tidak terkoordinasi dan sering tumpang tindih.
"Kita membutuhkan satu atap kebijakan. Karena itu, saya mengusulkan pembentukan Kementerian Pangan yang benar-benar fokus mengatur regulasi pangan dari hulu sampai hilir," ujarnya.
Ia memaparkan bahwa kementerian tersebut nantinya akan memegang peran regulator. Sedangkan, fungsi eksekusi atau operasional distribusi pangan harus dijalankan oleh Perum Bulog.
Dengan demikian, Bulog menjadi lembaga pelaksana tunggal dalam pengelolaan cadangan pangan, stabilisasi harga serta penyerapan gabah rakyat.
"Bulog harus kembali menjadi eksekutor utama. Kementerian membuat regulasi, Bulog menjalankan. Tidak perlu membentuk Dewan Pangan atau lembaga baru lain. Justru penyatuan ini akan memotong rantai birokrasi," ujarnya.
Selain itu, kata dia, stabilitas pangan nasional tidak dapat dicapai apabila struktur kelembagaannya tidak diperbaiki. Menurutnya, pembentukan Kementerian Pangan akan mempermudah pengawasan, mempercepat pengambilan keputusan serta meningkatkan efisiensi koordinasi antarinstansi.
Ia juga menyoroti bahwa Indonesia pernah memiliki stabilitas pangan yang sangat kuat ketika struktur kelembagaan dikelola secara terpusat. Kondisi itu berubah ketika kewenangan negara dilemahkan oleh regulasi pasca-reformasi yang cenderung fragmentatif.
"Kalau negara ingin swasembada dan harga stabil, maka tata kelolanya harus kuat. Tidak bisa kebijakan pangan dipegang oleh banyak kementerian dengan arah yang berbeda-beda," ucapnya.
Firman menyatakan usulan tersebut sejalan dengan agenda pemerintah ke depan untuk memperkuat kemandirian pangan nasional. Ia menilai RUU Pangan yang tengah disusun Komisi IV dapat menjadi pintu masuk untuk mulai merumuskan desain kelembagaan pangan yang lebih efisien dan terintegrasi.
"RUU Pangan harus berani menyentuh akar masalah. Kalau tidak, kita hanya memperbaiki pasal, tetapi sistemnya tetap sama. Kita butuh terobosan kelembagaan," ujar Firman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Hari Ini, Selasa 18 November 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Api Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress Hari Ini
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Senin 17-Nov-2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, 17 November, Sleman Hujan Petir
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Senin 17 Nov 2025
- Depo Sampah Sering Penuh, Pemkot Jogja Tambah Puluhan Biopori Jumbo
- Digitalisasi Dorong Efisiensi Birokrasi DIY
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sleman
Advertisement
Advertisement




