Advertisement
Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Terdakwa Kompol Yogi berdiri usai menjalani sidang putusan sela dalam perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (17/11/2025). ANTARA - Dhimas B.P.
Advertisement
Harianjogja.com, MATARAM—Majelis Hakim PN Mataram menolak eksepsi dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan dan memutuskan sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi.
Keputusan menolak eksepsi kedua terdakwa tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya pada sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Advertisement
Dalam agenda pembacaan putusan sela tersebut, majelis menggelar sidang untuk terdakwa pertama, Ipda Gde Aris Chandra Widianto, dengan menyatakan materi eksepsi patut dikesampingkan.
"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa I Gde Aris Candra Widianto tidak dapat diterima," katanya.
Begitu juga dengan putusan sela untuk terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama, hakim menolak materi eksepsi yang diajukan melalui tim penasihat hukumnya.
Dengan putusan demikian, hakim menyatakan sidang dilanjutkan dan mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi.
Sebelumnya, dua terdakwa melalui masing-masing tim penasihat hukum melayangkan eksepsi dengan menilai surat dakwaan JPU bersifat imajinatif dan tidak menjelaskan secara detail perihal bukti yang mengarah pada perbuatan pidana kedua terdakwa.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa dikenakan pasal pidana serupa terkait Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menerapkan dakwaan demikian dengan metode kombinasi kumulatif alternatif subsideritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UMKM Bantul Tembus 96.420 Unit, Jadi Penopang Ekonomi Daerah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bank Jateng Borobudur Marathon 2025 Sukses Digelar
- PSS Tanpa Tocantins, Dion, dan Injai Saat Hadapi Persiku
- Shi Yongxin Disetujui Ditangkap, Skandal Shaolin Makin Memanas
- Sejarah Baru! YIA Gelar Basket 3X3 di Area Terminal Bandara
- Terjatuh dari Skateboard Listrik, Justin Bieber Alami Cedera Serius
- Larangan Maxride & Bentor Berlaku di Bantul, Penindakan Belum Jalan
- Nana After School dan Ibunya Cedera Serius Usai Jadi Korban Perampokan
Advertisement
Advertisement




