Advertisement

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Newswire
Senin, 17 November 2025 - 16:47 WIB
Sunartono
Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terdakwa Kompol Yogi berdiri usai menjalani sidang putusan sela dalam perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (17/11/2025). ANTARA - Dhimas B.P.

Advertisement

Harianjogja.com, MATARAM—Majelis Hakim PN Mataram menolak eksepsi dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan dan memutuskan sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi.

Keputusan menolak eksepsi kedua terdakwa tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya pada sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Advertisement

Dalam agenda pembacaan putusan sela tersebut, majelis menggelar sidang untuk terdakwa pertama, Ipda Gde Aris Chandra Widianto, dengan menyatakan materi eksepsi patut dikesampingkan.

"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa I Gde Aris Candra Widianto tidak dapat diterima," katanya.

Begitu juga dengan putusan sela untuk terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama, hakim menolak materi eksepsi yang diajukan melalui tim penasihat hukumnya.

Dengan putusan demikian, hakim menyatakan sidang dilanjutkan dan mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi.

Sebelumnya, dua terdakwa melalui masing-masing tim penasihat hukum melayangkan eksepsi dengan menilai surat dakwaan JPU bersifat imajinatif dan tidak menjelaskan secara detail perihal bukti yang mengarah pada perbuatan pidana kedua terdakwa.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dikenakan pasal pidana serupa terkait Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menerapkan dakwaan demikian dengan metode kombinasi kumulatif alternatif subsideritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

UMKM Bantul Tembus 96.420 Unit, Jadi Penopang Ekonomi Daerah

UMKM Bantul Tembus 96.420 Unit, Jadi Penopang Ekonomi Daerah

Bantul
| Senin, 17 November 2025, 18:37 WIB

Advertisement

Tips Menikmati Solo Traveling Agar Tetap Seru

Tips Menikmati Solo Traveling Agar Tetap Seru

Wisata
| Sabtu, 15 November 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement