Advertisement
Operasi Seblat Amankan 2.390 Ha Lahan dari Mafia Perambah Hutan
Sebanyak 2.390 hektare lahan yang terindikasi dalam sengketa mafia perambah hutan Lanskap Seblat, Bengkulu berhasil diselamatkan. Kawasan ini penting diselamatkan karena menjadi habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus). - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 2.390 hektare lahan yang terindikasi dalam sengketa mafia perambah hutan Lanskap Seblat, Bengkulu berhasil diselamatkan. Kawasan ini penting diselamatkan karena menjadi habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan Operasi Merah Putih Lanskap Seblat dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan dan bukan mengorbankan rakyat kecil.
Advertisement
"Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai sasaran utama penegakan hukum, sementara masyarakat yang kooperatif diarahkan untuk menyelesaikan penguasaan lahan secara tertib dan sesuai ketentuan," katanya dilansir Antara Sabtu (15/11/2025).
Operasi sejak Minggu (2/11/2025) oleh tim gabungan Balai Gakkum Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara itu, mengidentifikasi kurang lebih 6.000 ha terjadi perambahan di Lanskap Seblat.
Hingga Jumat (14/11/2025), dari luasan tersebut sekitar 2.390 ha telah berhasil dikuasai kembali dari para madia perambah hutan melalui rangkaian tindakan lapangan. Mulai dari perobohan 59 pondok perambahan, pemusnahan sekitar 7 ribu batang sawit ilegal, perusakan sarana akses, seperti jembatan liar dan pemasangan 27 plang larangan.
Tim juga mengamankan sejumlah alat berat dan empat orang yang salah satunya berperan sebagai pemborong pembukaan lahan. Alat berat tersebut untuk membuka dan memperluas areal perambahan.
Ditjen Gakkum sudah menetapkan pemilik lahan ilegal, SM, sebagai tersangka dan sedang menyiapkan bekas perkara untuk segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Penyidik sedang menelusuri mata rantai kepemilikan lahan, mulai dari pemilik sebelumnya, pihak yang diduga memperjualbelikan lahan hutan kepada berbagai pihak, hingga aktor yang membangun akses jalan menggunakan alat berat.
Selain penegakan hukum pidana, Ditjen Gakkum Kehutanan juga sedang mendalami dan menyiapkan penerapan instrumen sanksi administratif terhadap pemegang perizinan berusaha yang melanggar ketentuan kehutanan serta langkah penegakan hukum perdata untuk memastikan pemulihan kawasan hutan dan kerugian negara.
Operasi itu tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoi serta kunjungan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki yang meninjau koridor gajah Seblat dari udara pada Selasa (4/11), untuk memastikan kawasan strategis itu kembali berfungsi sebagai koridor utama gajah dan penyangga kehidupan masyarakat sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Galaxy S26 Rilis 25 Februari 2026, Bawa Layar Anti-Spy
- Band Modern Rock 24 Degrees Rilis EP Perjalanan
- Timnas Indonesia U-23 Absen di Asian Games 2026 karena Aturan AFC
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY 13 Februari 2026
- Copa del Rey: Atletico Madrid Vs Barcelona 4-0, Blaugrana Terpuruk
- Persik Kediri vs PSIM Jogja: Duel Amunisi Baru di Gresik
- 56.087 Peserta PBI Dinonaktifkan, Warga Gunungkidul Diminta Cek
Advertisement
Advertisement








