Advertisement
Modus Visa Terbongkar, 14 WNA China Jadi Buruh di Jakarta
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamudji Raharja didampingi Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Rendra Mauliansyah serta Kasi Inteldakim Widya Anusa Brata menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pelanggaran izin tinggal warga negara China di Jakarta, Jumat (14/11/2025). Antara - Mario Sofia Nasution
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Modus penyalahgunaan visa kembali terungkap. Imigrasi Jakarta Utara menangkap 14 WNA China yang bekerja sebagai buruh kasar di proyek pembangunan mal di wilayah Kelapa Gading meski hanya mengantongi izin tinggal kunjungan.
"14 warga asal Tiongkok (China) itu ditangkap pada Senin (14/10), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamudji Raharja saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Advertisement
Dia mengatakan 14 warga asing itu kedapatan sedang melakukan pekerjaan kasar di tempat tersebut dengan tugas yang berbeda-beda.
Mereka diketahui masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan 14 warga asing tersebut merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18.
Terkait dengan pembagian tugas, sambung dia, WNA berinisial QZ bekerja sebagai mandor, HZ bekerja sebagai tukang kayu yang membuat pintu dan WF sebagai asisten QZ mengawasi pekerjaan para tukang.
Kemudian, WNA berinisial JM bekerja sebagai tukang kayu yang membuat atap, JJ sebagai tukang cat yang memplester dan mengecat tembok, PJ sebagai tukang listrik, LZ sebagai tukang las, serta YD dan YD sebagai tukang kayu yang memasang plafon gantung.
Kemudian, PG sebagai tukang listrik, YS dan CW sebagai tukang plafon, PS sebagai tukang cat dan ZG sebagai tukang keramik.
Saat ditemui, mereka diduga melanggar pasal 116 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan kepada pejabat imigrasi.
Selain itu, mereka juga melanggar pasal 122 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 karena dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal yang diberikan.
"Mereka diberikan tindakan administratif berupa pendetensian dan juga pelaksanaan deportasi ke negara asal," terang Rendra.
Lebih lanjut, dia menegaskan Kantor Imigrasi Jakarta Utara berkomitmen melaksanakan dan mendukung Astacita Presiden Prabowo Subianto dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Kami akan melakukan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten, yang tidak hanya menghukum orang asing, tetapi juga memastikan warga asing yang patuh dan membawa manfaat yang tinggal di Indonesia," tegas Rendra.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Dugaan Pelecehan Anak di Umbulharjo, Terduga Pelaku Diringkus Polisi
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Persik Kediri Berubah, Van Gastel Siapkan PSIM Jogja Lebih Waspada
- iOS 26.3 Resmi Dirilis, Transfer Data ke Android Lebih Mudah
- Percobaan Pencurian Burung Kenari di Tempel Digagalkan Warga
- Paper Rex Singkirkan DRX di VCT Pacific 2026
- Daftar 36 Ruas Tol yang Batasi Truk Saat Mudik Lebaran 2026
- Pesta Retail 2026 di Prambanan Tegaskan Peran UMKM dan Toko Kelontong
- Piala Asia U-17 2026: Timnas Indonesia U-17 di Grup Neraka
Advertisement
Advertisement






