India Protes Iran Usai 2 Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz
India melayangkan protes ke Iran setelah dua kapal ditembak di Selat Hormuz, memicu kekhawatiran keamanan pelayaran global.
Foto ilustrasi uang rupiah - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut bahwa besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah masih memfinalisasi peraturan pemerintah (PP) bari tentang pengupahan, yang memuat formula hingga rentang kenaikan upah minimum tahun depan.
“Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan bulan Januari. Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, pemerintah tak bisa mematok target kapan beleid tersebut akan terbit. Dia berharap agar koordinasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan lain dapat segera rampung.
Ketika ditanya perihal ketentuan indeks tertentu atau alfa dalam formula UMP 2026, Yassierli enggan memberikan bocoran. Dia hanya berujar bahwa kenaikan UMP tahun depan tidak ditetapkan satu angka sebagaimana UMP 2025 yang naik 6,5%.
Yassierli berujar bahwa pokok pikiran ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk perlahan menghilangkan ketimpangan upah minimum antardaerah.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, dia juga menyebut bahwa pemerintah harus memberikan ruang bagi Dewan Pengupahan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengusulkan besaran kenaikan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi wilayah masing-masing.
“Jadi kami dari pemerintah pusat dalam bentuk PP itu kita mengawal formula beserta range-nya. Detailnya tentu kita tunggu saja sampai dokumen itu resmi sudah ditandatangani Presiden,” ujar Yassierli.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 2026 berdasarkan formula, bukan satu angka secara nasional sebagaimana kenaikan UMP 2025 lalu.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahwa baik bagi pelaku usaha maupun pekerja, kenaikan upah minimum harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, yang mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kebutuhan hidup layak.
“Formula itu sudah menyangkut masalah tadi, masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini [UMP harus naik] 7%, 8%, enggak bisa,” kata Shinta saat ditemui usai media briefing di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
India melayangkan protes ke Iran setelah dua kapal ditembak di Selat Hormuz, memicu kekhawatiran keamanan pelayaran global.
Kasus dugaan korupsi mesin susu DIY disorot. Proyek Rp4,62 miliar belum bisa dimanfaatkan, Kejati sita 35 dokumen.
Zico sebut Jepang kini lebih kuat jelang lawan Brasil di Piala Dunia 2026. Samurai Biru tak lagi bisa diremehkan.
Sensus Ekonomi 2026 di Sleman resmi dimulai. Data usaha jadi dasar kebijakan dan arah pembangunan ekonomi daerah.
Kirab perpisahan 514 taruna Akmil di Magelang berlangsung meriah. Tradisi ini jadi simbol kedekatan taruna dan masyarakat.
Stasiun Gambir akan melayani KRL dan kereta jarak jauh. Transformasi ini menjadikannya hub transportasi terintegrasi di Jakarta.