RUU Ketenagakerjaan Disahkan Hari Ini, Ini Catatan Pengusaha dan Buruh
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan hari ini. Apindo dan KSPI masih menyoroti upah, PHK, pesangon, outsourcing hingga pekerja kontrak.
Foto ilustrasi uang rupiah - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut bahwa besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah masih memfinalisasi peraturan pemerintah (PP) bari tentang pengupahan, yang memuat formula hingga rentang kenaikan upah minimum tahun depan.
“Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan bulan Januari. Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, pemerintah tak bisa mematok target kapan beleid tersebut akan terbit. Dia berharap agar koordinasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan lain dapat segera rampung.
Ketika ditanya perihal ketentuan indeks tertentu atau alfa dalam formula UMP 2026, Yassierli enggan memberikan bocoran. Dia hanya berujar bahwa kenaikan UMP tahun depan tidak ditetapkan satu angka sebagaimana UMP 2025 yang naik 6,5%.
Yassierli berujar bahwa pokok pikiran ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk perlahan menghilangkan ketimpangan upah minimum antardaerah.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, dia juga menyebut bahwa pemerintah harus memberikan ruang bagi Dewan Pengupahan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengusulkan besaran kenaikan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi wilayah masing-masing.
“Jadi kami dari pemerintah pusat dalam bentuk PP itu kita mengawal formula beserta range-nya. Detailnya tentu kita tunggu saja sampai dokumen itu resmi sudah ditandatangani Presiden,” ujar Yassierli.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 2026 berdasarkan formula, bukan satu angka secara nasional sebagaimana kenaikan UMP 2025 lalu.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahwa baik bagi pelaku usaha maupun pekerja, kenaikan upah minimum harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, yang mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kebutuhan hidup layak.
“Formula itu sudah menyangkut masalah tadi, masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini [UMP harus naik] 7%, 8%, enggak bisa,” kata Shinta saat ditemui usai media briefing di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan hari ini. Apindo dan KSPI masih menyoroti upah, PHK, pesangon, outsourcing hingga pekerja kontrak.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin, 26 Oktober 2026, tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari kedua stasiun.
Juventus mengalahkan Lecce 2-0 pada pekan kedelapan Liga Italia 2026/2027. Gol McKennie dan Douglas Luiz membawa Bianconeri naik ke posisi ketujuh.
Asesor UNESCO mengunjungi Luweng Jomblang dan Hutan Wanagama untuk pra-revalidasi Geopark Gunungsewu menjelang penilaian ulang 2027.
SIM Keliling Jogja Senin 26 Oktober 2026 melayani malam hari di Alun-Alun Kidul. Simak jadwal, lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Bayern Muenchen menang 3-1 atas Freiburg pada pekan ketujuh Bundesliga 2026/2027 dan merebut puncak klasemen dengan 17 poin.