Advertisement
Terima Uang Rp500 Juta dari Azam, Jaksa Iwan Ginting Dicopot Kejagung
Kantor Kejaksaan Agung / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Jaksa Iwan Ginting terkait kasus dugaan penilapan uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit pada tahun 2023.
Iwan Ginting dicopot dari jabatannya saat ini, yaitu selaku Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.
Advertisement
“Di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya beberapa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Dia mengatakan, pencopotan ini merupakan sikap cepat Jaksa Agung dalam menindak jaksa yang bermasalah.
BACA JUGA
Terkait apakah Iwan Ginting akan mengajukan banding atas putusan ini, Anang tidak bisa mengungkapkannya.
“Etiknya sudah kena. Jika dijatuhi etik, memiliki hak untuk menyatakan banding. Silakan mengajukan keberatan terhadap penjatuhan etiknya,” katanya.
Dugaan keterlibatan Iwan Ginting dalam kasus penilapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit tahun 2023 adalah saat dia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat.
Diketahui, mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya dijatuhi 9 tahun penjara atas keterlibatannya.
Dalam kasus ini, Azam memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta "uang pengertian" sebesar Rp11,7 miliar dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, pada saat eksekusi perkara tersebut.
Rinciannya, sebesar Rp3 miliar diterima dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp200 juta dari Brian.
Dalam berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Azam disebut membagikan uang tersebut kepada sejumlah orang, salah satunya Iwan Ginting.
Iwan disebut menerima langsung Rp500 juta dari Azam pada sekitar tanggal 25 Desember 2023 dengan disaksikan oleh Sunarto selaku mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Produksi Hortikultura 2025 Perkuat Ketahanan Pangan di Sleman
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- BTS Rilis Daftar Lagu Album ARIRANG, Comeback Live Tayang di Netflix
- Emas Antam Anjlok, Cek Rincian Harga Terbaru
- BIGBANG Comeback, Gelar Tur Dunia Perayaan 20 Tahun
- Cuaca Ekstrem Terjang DIY, Gunungkidul Paling Terdampak
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
- KPK Umumkan Status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Hari Ini
- ESDM Buka Peluang Impor Bioetanol AS, Bahlil: Jika Produksi Kurang
Advertisement
Advertisement







