Advertisement
Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Menerima Hasilnya
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 20192022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA - Nadia Putri Rahmani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) , Nadiem Makarim menyatakan menerima hasil sidang praperadilan.
Sebagai informasi, hasil sidang pada Senin (13/10) menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem, ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan.
Advertisement
Dengan demikian, penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 sah.
“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Mohon doanya. Terima kasih,” kata Nadiem saat ditemui di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan kedatangan Nadiem ke Gedung Jampidsus pada siang hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Iya, hari ini diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum lantaran dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP Jo.. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Dalam sidang putusan permohonan praperadilan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung telah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana sehingga sah menurut hukum.
“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” katanya.
Selain itu, Ketut juga menyatakan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bencana Sumbar: 23 Warga Meninggal, 3.900 KK Mengungsi
- Pemerintah Gencarkan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Banjir Sumatra
- Bencana Alam Meningkat, KLH Minta Daerah Percepat Penyusunan RPPLH
- 11 Tewas Saat Kereta Tabrak Pekerja di Yunnan, China
- Mendag Minta Daerah Awasi Harga Sembako Jelang Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jumat 28 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
- BMKG: MCC Picu Cuaca Ekstrem di Aceh, Sumut dan Sumbar
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Tarif Tetap Rp8.000
- Ini Alasan AC Window Bisa Tetap Laris di Era Modern
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY 28 November 2025, Cek Lokasinya
- China Keluarkan Peringatan Perjalanan Baru ke Jepang
- APBD Sleman 2026 Disahkan, Jalan dan Pendidikan Prioritas
Advertisement
Advertisement





