China Sukses Kloning Kambing Super, Produksi Susu Bakal Meledak
Ilmuwan China berhasil kloning 6 kambing perah super dengan produksi susu tinggi. Terobosan ini percepat pembiakan dan dukung ketahanan pangan.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) , Nadiem Makarim menyatakan menerima hasil sidang praperadilan.
Sebagai informasi, hasil sidang pada Senin (13/10) menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem, ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan.
Dengan demikian, penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 sah.
“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Mohon doanya. Terima kasih,” kata Nadiem saat ditemui di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan kedatangan Nadiem ke Gedung Jampidsus pada siang hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Iya, hari ini diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum lantaran dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP Jo.. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Dalam sidang putusan permohonan praperadilan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung telah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana sehingga sah menurut hukum.
“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” katanya.
Selain itu, Ketut juga menyatakan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ilmuwan China berhasil kloning 6 kambing perah super dengan produksi susu tinggi. Terobosan ini percepat pembiakan dan dukung ketahanan pangan.
Aston Villa menang 4-2 atas Liverpool di Liga Inggris 2025/2026 dan memastikan tiket Liga Champions musim depan.
Jadwal SIM Sleman Mei 2026 lengkap dengan Satpas, SIM keliling, dan layanan malam Simeru di Sleman City Hall. Cek lokasi dan syarat terbaru.
Jadwal Bus KSPN Jogja 2026 dari Malioboro ke Parangtritis, Drini, hingga Obelix Sea View. Tarif mulai Rp12.000, murah dan praktis.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Mei 2026 lengkap dengan SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, dan layanan malam. Cek lokasi dan syarat perpanjangan SIM.
Ratu Oceania Raya menggelar kegiatan Disney Day 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia