Advertisement
Kata Menaker Yassierli soal Isu Bantuan Subsidi Upah Tahap Dua
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara terkait dengan informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua tahun 2025.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Advertisement
Adapun sebelumnya muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025.
Menaker kembali menegaskan BSU dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli tahun ini saja. Sehingga dapat dipastikan bahwa kabar BSU kembali didistribusikan pada bulan ini adalah salah.
BACA JUGA
“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” kata Yassierli.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” ujar dia menambahkan.
Sebelumnya, aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
- Iran Masukkan Aset Ekonomi AS dalam Daftar Target Serangan
Advertisement
Terbaru, Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 10 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak Yogyakarta 9 Maret 2026 04.18, Magrib 17.58 WIB
- Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Jelang Lebaran
- Longsor Sampah Bantargebang, Menteri LH Akan Panggil Pengelola
- Kawal Anggaran Pendidikan dan Danais, PDIP DIY Perkuat Soliditas Kader
- Hasil Derbi Milan: AC Milan Kalahkan Inter 1-0 di San Siro
- Serangan Udara Israel Hantam Hotel di Beirut, 4 Orang Tewas
- Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran
Advertisement
Advertisement






