Advertisement
Impor Scrap Besi Dikaji, Dipertimbangkan Masuk Kategori Limbah B3
Ilustrasi - limbahb3.blogspot.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah masih mengkaji kebijakan terkait impor scrap besi dan potensi memasukkan komoditas tersebut ke dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.
"Kemarin mengemuka dari para anggota Satgas untuk merumuskan lagi kebijakan tentang importasi scrap. Tapi itu tidak gegabah kita harus diskusi dengan para pihak untuk merumuskan ini," jelas Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif menjawab pertanyaan wartawan usai Forum Kolaborasi Pemulihan Ekosistem Gambut di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Pohon Tumbang Terjadi di Imogiri
Menteri Hanif merujuk kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137 yang dibentuk setelah ekspor udang beku asal PT BMS dari Indonesia ke AS ditemukan terpapar cemaran radioaktif Cesium-137.
Paparan radioaktif itu diduga terjadi berasal dari pabrik peleburan logam bekas di PT Peter Metal Technology (PMT) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Perusahaan tersebut mengolah scrap besi dengan metode induksi sehingga radiasi dari besi menempel pada fasilitasnya dan mencemari produk udang beku.
Kawasan Industri Modern Cikande sendiri kini berstatus kejadian khusus radiasi radionuklida Cesium-137.
Tidak hanya itu, paparan Cesium-137 juga ditemukan di sembilan kontainer berisi scrap besi di Pelabuhan Tanjung Priok pada September lalu. Menurut Kementerian Perindustrian, perusahaan pengimpor scrap besi tersebut tidak memiliki izin resmi, meski belum dirinci apakah ketiadaan izin terkait legalitas perusahaan atau izin impor.
Berkaca dari dua kasus itu, Hanif mengatakan para menteri yang tergabung dalam Satgas kemudian mulai membahas regulasi terkait scrap besi tersebut.
"Kalau dari sisi kami itu kan tidak masuk di dalam limbah B3 karena masih bentuk barang yang bisa diolah scrap…Tapi kemarin mengemuka seperti itu, pendapat dari para menteri yang ada di dalam rakortas itu menyampaikan bahwa itu harus dilakukan pembatasan atau seperti apa, kita sedang desainkan, sedang dirumuskan regulasi," demikian Hanif Faisol Nurofiq.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Bayar Dua Kali Lipat di Parangtritis, Ini Kata Dinpar Bantul
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
Advertisement
Advertisement







