Advertisement
Biaya Haji 2026 Akan Ditetapkan November 2025
Jemaah haji / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah menargetkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 akan diputuskan pada November 2025. Kementerian ini meminta Komisi VIII DPR RI untuk segera membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH.
"Kami harapkan mungkin November akan sudah ada putusan tentang BPIH-nya," ujar Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Percepatan penetapan BPIH diperlukan agar jamaah calon haji reguler dapat segera melunasi biaya haji dan mempersiapkan diri lebih awal.
BACA JUGA: 72 SPPG Melayani MBG di Sleman Tak Punya SLHS
Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu orang, yang terbagi atas 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Jumlah itu sama seperti tahun sebelumnya dan menjadi kuota tetap yang diberikan Pemerintah Arab Saudi tiap tahunnya.
"Sehingga calon jamaah kita bisa segera melunasinya, kemudian semua persiapan akan segera berjalan," katanya.
Pemerintah juga terus berupaya menurunkan biaya haji 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo. Nantinya Kementerian Haji dan Umrah akan menyisir komponen-komponen yang dinilai bisa menurunkan biaya haji.
Apalagi Kementerian Haji dan Umrah memandang ada 10 komponen pengadaan barang dan jasa, baik dari dalam maupun luar negeri, yang diduga terjadi kebocoran dan membuat biaya haji tinggi.
"Ya pada prinsipnya terkait dengan BPIH karena sesuai dengan perintah Presiden, kami berharap bisa bareng-bareng bahas dengan DPR itu bisa menurunkan BPIH," ujarnya.
Terkait pembagian kuota haji per provinsi, Irfan Yusuf menekankan pentingnya penetapan kuota berdasarkan amanat Undang-Undang. Ia menyebut selama ini pembagian kuota per provinsi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA: Tol Jogja-Solo: Konstruksi Trihanggo-Junction Sleman 66,39 Persen
"Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan. Ke depan, tidak ada lagi daerah yang antre sampai 48 tahun, semuanya akan setara menunggu 26 tahun," kata Irfan Yusuf
Ia juga memastikan kuota untuk haji khusus tetap mengacu pada proporsi yang ada, yakni delapan persen dari total kuota nasional. "Haji khusus tetap tidak bisa langsung berangkat. Tetap harus mengikuti antrean, paling lama sekitar lima tahun," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Bekas Galian Pasir Seloharjo Jadi Lokasi Sampah Ilegal di Bantul
- Ramp On Siap, Tol Jogja-Solo Seksi Sleman Terus Dikebut
- Rekor Persebaya Terhenti, Tumbang 1-2 dari Bhayangkara FC
- Long Weekend Imlek 2026, KAI Daop 6 Jogja Tambah 4 Kereta
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 15 Februari 2026, Cek Jam Terbaru
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Minggu 15 Februari 2026
- Polres Cimahi Selidiki Kasus Kematian Siswa SMP di Bandung Barat
Advertisement
Advertisement






