Advertisement
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
Foto ilustrasi demonstrasi. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Sebanyak 42 orang ditetapkan oleh Polda Jawa Barat sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi yang berujung rusuh di Kota Bandung pada 29 Agustus hingga 1 September 2025.
Menurut Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengamankan ratusan orang dalam rangkaian aksi yang berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum serta kantor pemerintahan.
Advertisement
BACA JUGA: Ojol Gelar Demo 17 September 2025, Ini 7 Tuntutan yang Diangkat
“Tindakan anarkistis ini sudah terencana. Mereka menggunakan bom molotov, bom pipa, hingga media sosial sebagai alat provokasi,” kata Rudi dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).
Adapun fasilitas yang menjadi sasaran antara lain pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, hingga Wisma MPR RI di Bandung.
Dari total 42 tersangka, 26 orang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar karena terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran.
Sementara 16 orang lainnya ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber (Ditreskrimsiber) karena menyebarkan konten provokatif, hasutan, serta berita bohong di media sosial. Rudi menambahkan, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan di balik aksi tersebut.
"Kami sudah mengidentifikasi adanya keterkaitan dengan kelompok tertentu yang mencoba mengadu domba masyarakat dengan aparat. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari bom molotov, bom pipa, bom gas portable, senjata tajam, hingga ratusan konten digital berupa video provokatif serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan anarkis.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 187, Pasal 170, Pasal 406 KUHP, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BKPP Sleman Siapkan Perombakan 100 Pejabat Eselon IV Akhir Tahun
Advertisement
Haenyeo Jeju Jadi Daya Tarik Wisata Dunia, Kini Krisis Regenerasi
Advertisement
Berita Populer
- 300 Guru Honorer Karanganyar Terancam Diberhentikan Akhir Tahun
- Guru Memiliki Peran Sentral Memutus Rantai Perundungan di Sekolah
- 2 Korban Pohon Tumbang Monjali Dimakamkan di TPU Seyegan
- Shell Sepakat Beli 100.000 Barel Base Fuel dari Pertamina
- Serangan Terhadap Konvoi Gubernur Yaman, 5 Tewas
- PSS Sleman Protes Kinerja Wasit di Laga Lawan Deltras FC
- Remaja di Imogiri Dianiaya dengan Gesper, Polisi Buru Pelaku
Advertisement
Advertisement



