KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Penyidikan Kasus Impor Berlanjut
KPK menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang.
Foto ilustrasi prajurit TNI. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan tidak ada usulan darurat militer dari Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyusul gelombang aksi unjuk rasa terkait penolakan tunjangan anggota DPR di berbagai daerah pada akhir Agustus lalu.
BACA JUGA: Cara Mendapatkan Bantuan Operasional Masjid
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang menanggapi pemberitaan Tempo yang dilansir pada Senin ini.
“Selaku juru bicara Kemenhan, saya menyampaikan bahwa berita ini sama sekali tidak benar dan tentunya kami menyayangkan informasi media yang tidak akurat itu,” kata Frega di Jakarta.
Frega menjelaskan pengajuan draf usulan darurat militer mesti melalui proses resmi dan tidak bisa diajukan oleh individu. Dia mengatakan biro hukum, peraturan perundang-undangan, maupun tata usaha di Kemenhan tidak ada yang membahas hal itu.
“Sama sekali tidak ada pembahasan dan pengajuan. Jadi, apa yang disampaikan oleh media tersebut itu bisa saya tegaskan tidak benar,” tuturnya.
Kemenhan menyayangkan pemberitaan tersebut. Media massa seharusnya mematuhi etika jurnalisme, utamanya perihal keberimbangan narasumber.
Narasi bahwa Menhan sempat mengusulkan penetapan status darurat militer dinilai berpotensi menciptakan provokasi dan kebingungan di masyarakat. Kemenhan khawatir narasi itu akan menimbulkan mispersepsi.
“Di media sosial itu sudah beredar berita-berita yang menggunakan apa yang dipublikasi oleh media tersebut sehingga ini menimbulkan mispersepsi yang bisa berdampak pada misinformasi dan disinformasi,” katanya.
Kemenhan, imbuh dia, sedang menjajaki untuk menyampaikan hak jawab kepada media massa yang bersangkutan. Di sisi lain, Kemenhan mempertimbangkan untuk melaporkan pemberitaan itu ke Dewan Pers.
“Kami juga mengimbau teman-teman media mungkin bisa lebih bijak dan cermat, jangan sampai nanti ada informasi yang belum akurat tidak berimbang ini disampaikan spontanitas malah justru memprovokasi masyarakat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis, 29 Oktober 2026. Tarif Rp12.000 sekali jalan, tersedia enam jadwal pergi dan pulang.
Cek jadwal KSPN dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini pada 29 Oktober 2026, lengkap dengan tarif dan jadwal pulang.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis, 29 Oktober 2026, tersedia 10 perjalanan dari pagi hingga malam untuk kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA 29 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan Jogja–YIA dan sebaliknya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan di setiap stasiun.