Advertisement
3 Kurir Ganja di Medan Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi penggunaan daun ganja sebagai esensial oil / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN - Tiga terdakwa kurir narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa masing-masing pidana mati,” tegas JPU Kejari Medan Sofyan Agung Maulana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Advertisement
JPU Sofyan mengatakan ketiga terdakwa, yakni Sapiiy bin Jaliban (32) warga Desa Lawe Beringin Gayo, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Kemudian, Riki Supandi bin Suwardi (32) warga Kampung Lawe Beringin Gayo, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Terakhir, Jos Pratama bin Suryadi (26) warga Desa Lawe Mejile, Kecamatan Simpang Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
"Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer," jelas Sofyan.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.
"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujar JPU Sofyan.
BACA JUGA: Hasil Timnas Indonesia vs Laos, Skor 0-0 Meski Garuda Muda Tampil Dominan
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pekan depan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (10/8), dengan agenda pledoi dari para terdakwa,” kata Hakim Cipto.
JPU Kejari Medan Sofyan Agung Maulana dalam surat dakwaannya menyebutkan ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu ruko Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan pada Rabu (12/2/2024).
"Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram dari para terdakwa. Selanjutnya, para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN untuk diproses lebih lanjut,” kata JPU Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
Advertisement
Puluhan Orang Tertipu Miliaran Rupiah di Investasi Villa dan Kos-kosan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BGN Larang Mobil Operasional MBG Dipakai Belanja ke Pasar
- Mudik Aman, Pakar Ungkap Risiko Mobil Ditinggal Terlalu Lama
- KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Menhub Budi Karya Pekan Depan
- Kasus Bripda MS Tual: Ahmad Sahroni Desak Proses Hukum Tuntas
- Kadin Sleman Gandeng LKP Perkuat SDM dan Wirausaha
- PSEL Bantul Ditarget Operasi 2028, Pemkab Siapkan Anggaran Rp5 Miliar
- Real Madrid vs Benfica, Misi Tuntas di Santiago Bernabeu
Advertisement
Advertisement








