Advertisement
Prabowo Ingatkan Aksi Demo Harus Berizin, Selesai Pukul 18.00

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa aksi demonstrasi boleh dilakukan namun harus memiliki izin dan selesai selambat-lambatnya pukul 18.00 waktu setempat.
Menurut Prabowo, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang. "Tapi [berdemo] ada ketentuannya, demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang, jadi undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya jam 18.00 WIB," ujarnya di RS Polri, Jakarta Timur pada Senin (1/9/2025).
Advertisement
BACA JUGA: PBB Desak Prabowo Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Selama Aksi Demo
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo lantaran dirinya mendapat laporan datang truk-truk ke lokasi demonstrasi. Dia mengatakan di sana ada petasan-petasan yang berat dan dalam jumlah besar.
"Ini anggota [Polisi] banyak kena petasan, ada yang terbakar leher, ada yang terbakar paha. Bayangkan kalau laki-laki terbakar alat vitalnya, ini sudah menurut saya memang-memang sudah rusuh, niatnya membakar, ditemukan truk isinya alat-alat untuk membakar," ujar Presiden.
Selain itu, dia melihat bahwa gedung DPR dan DPRD merupakan instansi negara yang menjalankan kedaulatan negara, alat demokrasi malah ikut dibakar. Prabowo menuding bahwa niat demonstrasi bukan menyampaikan pendapat, tetapi membuat rusuh dan mengganggu kehidupan rakyat, serta menghancurkan upaya pembangunan nasional untuk menghilangkan kemiskinan.
BACA JUGA:Â Dilempar Bom Molotov, Polisi Tembak Gas Air Mata ke Unisba Bandung
Sebelumnya, Prabowo Subianto menyebutkan aksi demonstrasi yang dilakukan akhir-akhir ini mengarah pada tindakan makar dan terorisme sehingga minta ditindak tegas oleh aparat.
"Sekali lagi, aspirasi murni yang disampaikan harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa ada gejala tindakan-tindakan melawan hukum; bahkan ada yang mengarah pada makar dan terorisme," tegasnya.
Presiden menyampaikan bahwa menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan UU 9 tahun 1998.
"Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Immanuel Ebenezer: Saya Mengakui Kesalahan Saya
- Diplomat RI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal di Peru
- Dukung Demo di Indonesia, WNI di AS dan Australia Gelar Aksi Solidaritas
- Polres Indramayu Amankan 58 Orang Perusuh
- Mulai Anarkistis, Polisi Bubarkan Aksi Demonstrasi di Gorontalo
Advertisement

SPPG Diminta Kendalikan Faktor Risiko Keracunan MBG di Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa Yaqut, Usut Kronologi Pembagian Kuota Haji
- Forum Pemred Minta Semua Pihak Menghentikan Anarkisme dan Melakukan Refleksi
- Anggaran Dicoret, DPRD Jabar Setop Dinas ke Luar Negeri
- Siaga Satu, Buruh Siap Menjaga Gangguan Keamanan di Kawasan Industri
- Kapolri Buru Aktor Intelektual dan Penyokong Dana Demo Anarkistis
- Partai Buruh dan KSPI Bakal Laporkan Anggota DPR yang Arogan ke MKD
- Kronologi Heli Jatuh di Hutan Kalimantan, Basarnas Terus Lakukan Pencarian
Advertisement
Advertisement