Aldila Sutjiadi/Erin Routliffe Tersingkir di Perempat Final US Open 2026
Aldila Sutjiadi dan Erin Routliffe terhenti di perempat final US Open 2026 setelah kalah dari Ashlyn Krueger/Robin Montgomery.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengusutan kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut dengan pemanggilan lima saksi, selain pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus korupsi ini terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AT, JJ, RFA, IM, dan MFT,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (28/8/2025).
Budi mengatakan identitas lima saksi lainnya adalah Direktur PT Anugerah Citra Mulia (AA), Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag tahun 2024 (JJ), Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode Oktober 2022-November 2023 (RFA), Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata (IM), dan Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji atau Himpuh (MFT).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut adalah Jaja Jaelani (JJ), Rizky Fisa Abadi (RFA), dan M. Firman Taufik (MFT).
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
BACA JUGA: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Aldila Sutjiadi dan Erin Routliffe terhenti di perempat final US Open 2026 setelah kalah dari Ashlyn Krueger/Robin Montgomery.
PM Inggris Andy Burnham menegaskan tak akan diam atas penderitaan Palestina dan ancaman terhadap solusi dua negara.
Daftar promo September 9.9 2026, mulai diskon makanan, Traveloka, Lawson, Superindo hingga promo Bank BNI.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) menggandeng PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII untuk memperkuat pembiayaan
Polda Lampung memperkuat pencarian lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di perairan Selat Sunda.
Kelok 23 di Girijati, Gunungkidul, dinilai membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan investasi setelah menghubungkan JJLS dengan Bantul.