Advertisement
Dosen UGM Tersangka Sekretom Ilegal, Begini Kondisi Tempat Praktiknya
Dua jurnalis mengambil gambar lokasi praktik dokter YD yang telah tutup di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jateng, Rabu (27/8/2025). ANTARA - Heru Suyitno.
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Pemerintah Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang mengungkap kondisi lokasi praktik sekretom ilegal yang merupakan dosen UGM berinisial YHF.
"Sepengetahuan saya menjadi Lurah Potrobangsan ini memang ada isu praktik dari dokter YD, dari warga praktik juga tidak ada keluhan apapun juga," kata Lurah Potrobangsan Yani Budi P di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).
Advertisement
Oleh karena kegiatan di tempat itu tidak mengganggu para tetangga, pihak kelurahan, babinsa, dan bhabinkatibmas tidak ada yang ke lokasi untuk menanyakan hal tersebut.
"Kami juga tidak tahu dokter [YHF] itu spesialis apa, karena plang praktik juga tidak ada sehingga dari RT dan RW tidak ada laporan apapun," katanya.
BACA JUGA: Kemenbud Minta Tambahan Rp4,28 Triliun di 2026
Ia juga menyatakan tidak mengetahui tentang adanya penggerebekan oleh pihak BPOM di tempat itu karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis maupun lisan kepada pihak pemerintah kelurahan setempat. "Makanya pihak kelurahan sendiri tidak mengetahui kalau ada BPOM dari pusat ke lokasi," katanya.
Yani Budi mengakui adanya informasi sebelum tempat itu tutup memang banyak tamu dari kota-kota besar, seperti Surabaya, Jakarta , dan kemungkinan luar Pulau Jawa, ke tempat tersebut. Warga setempat, juga tidak tahu bahwa yang praktik pengobatan di tempat itu dokter umum atau dokter hewan karena tidak ada papan nama.
"Coba nanti saya koordinasi dengan babinsa dan bhabinkamtibmas, juga RT dan RW untuk 'ngaruhke' [konfirmasi] ke lokasi," katanya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar sarana peredaran produk sekretom atau produk turunan sel punca (stem cell) ilegal berupa klinik dokter hewan di Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan BPOM, nilai ekonomi dari temuan itu mencapai Rp230 miliar. Kasus ini terungkap karena laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan secara ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.
Praktik pengobatan tersebut menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscullar kepada pasien, seperti di bagian lengan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan sarana ilegal tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk serta melayani terapi atau pengobatan kepada pasien yang sebagian besar manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
Advertisement
Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Sabtu 21 Maret 2026
- Cek Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 21 Maret, Paling Pagi Pukul 04.20 WIB
- Presiden Prabowo Ajak Rakyat Perkuat Persatuan di Hari Raya Idulfitri
- Kali Talang hingga Deles Indah Kembali Dibuka 22 Maret 2026
- Presiden Prabowo Salat Idulfitri Bersama Warga Aceh Tamiang
- Wapres Gibran Rakabuming Salat Id di Istiqlal Bersama Jan Enthes
- Usai Salat Id, Prabowo Bagi Sembako ke Warga Aceh Tamiang
Advertisement
Advertisement








