Advertisement
3 Jaksa di Kejagung Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Topan Ginting
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan melakukan pemeriksaan tiga jaksa di Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, yakni dalam rangka efektivitas.
"Kebetulan pada saat yang bersamaan juga Jamwas [Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan] di Kejaksaan Agung itu sedang meminta keterangan yang bersangkutan. Jadi, dalam rangka efektivitas, kami juga sekaligus minta keterangan di sana," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Advertisement
Asep menjelaskan KPK sebelumnya telah berkomunikasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Rudi Margono selaku Jamwas Kejagung sebelum memeriksa tiga jaksa tersebut.
BACA JUGA: Jajaki Sister Village, Pejabat Kedubes Jepang Kunjungi Desa di Sleman
Adapun tiga jaksa tersebut adalah Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung Idianto yang sempat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
BACA JUGA: Program 3 Juta Rumah di Kota Jogja Sulit Terwujud, Ini Penyebabnya
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kuba Tuduh AS Siapkan Langkah Gulingkan Presiden Maduro
- Banjir Monsun Thailand Selatan: 13 Tewas, Jutaan Mengungsi
- KAI Selenggarakan Mudik Motor Gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
- Polsek Koja Amankan Tiga Pengamen Pocong yang Resahkan Warga
- Shell Hentikan Pembangunan Pabrik Biofuel Rotterdam Gara-gara Ekonomi
Advertisement
Bantul Dorong Jamu dan Pengobatan Tradisional Jadi Gaya Hidup
Advertisement
Haenyeo Jeju Jadi Daya Tarik Wisata Dunia, Kini Krisis Regenerasi
Advertisement
Berita Populer
- Honor 500 & 500 Pro Resmi Dirilis, Kamera 200MP dan Baterai 8.000 mAh
- Teaser Film "Pelangi di Mars" Rilis, Gabungkan Live-Action dan 3D
- Jadi Relawan Gempa, Eva Tergugah Alih Media ke Sertifikat Elektronik
- Kemenkes Kirim Tim Selidiki Meninggalnya Ibu Hamil di Papua
- Jorge Martin Siap Bangkit di MotoGP 2026 Usai Musim Berat
- Israel Hadapi Krisis Kesehatan Mental Pasca-Perang Gaza
- FIFA Libatkan 4 Negara Ini Selidiki Pemain Naturalisasi Malaysia
Advertisement
Advertisement



