Advertisement
DJP Targetkan 14,5 Juta SPT, WP Diminta Aktivasi Coretax

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemeterian Keuangan membidik jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 mencapai 14,5 juta SPT, maka wajib pajak diimbau untuk segera mengaktivasi akun Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, tahun pajak 2025 akan menjadi tahun pertama pemanfaatan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan.
Advertisement
“Jadi, wajib pajak tidak bisa melapor jika belum mengaktifkan akunnya,” kata Rosmauli dalam taklimat media di Jakarta, Senin.
Hingga sejauh ini, tercatat baru 2,5 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan kelompok orang pribadi dan 500 wajib pajak badan.
BACA JUGA
Angka tersebut jauh di bawah target DJP yang menyentuh 14,5 juta SPT, terdiri dari 13 juga wajib pajak orang pribadi dan 1 juta wajib pajak badan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut, pihaknya bakal merilis Simulator Terpadu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di sistem Coretax pada November 2025.
Simulator itu akan membantu wajib pajak memahami langkah-langkah pengisian SPT sebelum pelaporan dimulai. Simulator pun didesain dengan pendekatan yang interaktif.
“Kami akan segera rilis. Kami akan uji coba dulu di internal. Ketika kami sudah memastikan level pemahaman internal sudah oke, baru kami rilis untuk yang lain,” ujar Bimo.
DJP saat ini telah menyediakan Simulator Terpadu SPT Tahunan PPh Badan yang dapat diakses pada https://spt-simulasi.pajak.go.id. Layanan ini dapat digunakan untuk mendukung kegiatan edukasi dan pembelajaran pelaporan SPT Tahunan PPh di Coretax DJP.
Untuk membantu wajib pajak makin memahami penggunaan Coretax, DJP menyiapkan kanal Coretaxpedia. Kanal ini merupakan situs web yang berisi kumpulan tanya jawab (FAQ) tentang Coretax DJP. Kanal dilengkapi fitur pencarian yang bisa membantu wajib menemukan konten yang sesuai dengan kebutuhan.
Layanan tersebut dapat diakses pada laman https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
Advertisement

Wakil Dubes Australia Tinjau Pusat Rehabilitasi YAKKUM di Sleman
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- FOMO Wellness Fisik: Tren Baru Gen Z Biar Sehat dan Bahagia
- Komitmen Perpustakaan USD Alih Aksara Lontar Kuno
- Survei AP-NORC Ungkap Kecemasan Ekonomi AS di Bawah Trump
- Kata Jonatan Christie Setelah Jadi Juara Denmark Open 2025
- Polres Metro Jakpus Kerahkan 1.743 Personel Amankan Demo BEM SI
- Gelar Juara F1 2025 Terbuka Lebar untuk Verstappen
- Mengenal Deepavali (Festival Cahaya) Dirayakan pada 20 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement