Advertisement

DJP Targetkan 14,5 Juta SPT, WP Diminta Aktivasi Coretax

Newswire
Senin, 20 Oktober 2025 - 20:52 WIB
Sunartono
DJP Targetkan 14,5 Juta SPT, WP Diminta Aktivasi Coretax Ilustrasi pajak. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemeterian Keuangan membidik jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 mencapai 14,5 juta SPT, maka wajib pajak diimbau untuk segera mengaktivasi akun Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, tahun pajak 2025 akan menjadi tahun pertama pemanfaatan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan.

Advertisement

“Jadi, wajib pajak tidak bisa melapor jika belum mengaktifkan akunnya,” kata Rosmauli dalam taklimat media di Jakarta, Senin.

Hingga sejauh ini, tercatat baru 2,5 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan kelompok orang pribadi dan 500 wajib pajak badan.

Angka tersebut jauh di bawah target DJP yang menyentuh 14,5 juta SPT, terdiri dari 13 juga wajib pajak orang pribadi dan 1 juta wajib pajak badan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut, pihaknya bakal merilis Simulator Terpadu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di sistem Coretax pada November 2025.

Simulator itu akan membantu wajib pajak memahami langkah-langkah pengisian SPT sebelum pelaporan dimulai. Simulator pun didesain dengan pendekatan yang interaktif.

“Kami akan segera rilis. Kami akan uji coba dulu di internal. Ketika kami sudah memastikan level pemahaman internal sudah oke, baru kami rilis untuk yang lain,” ujar Bimo.

DJP saat ini telah menyediakan Simulator Terpadu SPT Tahunan PPh Badan yang dapat diakses pada https://spt-simulasi.pajak.go.id. Layanan ini dapat digunakan untuk mendukung kegiatan edukasi dan pembelajaran pelaporan SPT Tahunan PPh di Coretax DJP.

Untuk membantu wajib pajak makin memahami penggunaan Coretax, DJP menyiapkan kanal Coretaxpedia. Kanal ini merupakan situs web yang berisi kumpulan tanya jawab (FAQ) tentang Coretax DJP. Kanal dilengkapi fitur pencarian yang bisa membantu wajib menemukan konten yang sesuai dengan kebutuhan.

Layanan tersebut dapat diakses pada laman https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Wakil Dubes Australia Tinjau Pusat Rehabilitasi YAKKUM di Sleman

Wakil Dubes Australia Tinjau Pusat Rehabilitasi YAKKUM di Sleman

Sleman
| Selasa, 21 Oktober 2025, 08:57 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement