Advertisement
Pasha Ungu Sebut Telah Terima Royalti Musik dari LMKN
Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Sigit Purnomo Said atau yang dikenal Pasha Ungu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jumat (15/8/2025). Antara - Agatha Olivia Victoria
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) belakangan menjadi pembicaraan. Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Sigit Purnomo Said atau yang dikenal Pasha Ungu, menyebut selama ini telah menerima royalti musik LMKN sesuai aturan.
Sejauh ini, kata dia, royalti diterima pihaknya berdasarkan kontrak yang telah disepakati, baik dari sisi penyanyi maupun pencipta.
Advertisement
"Yang kami dapatkan, kalau Ungu sendiri, termasuk saya pribadi semuanya sesuai dengan aturan main. Jadi tidak ada yang salah," kata Pasha saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Dirinya pun mengapresiasi pemberian royalti telah disalurkan LMKN secara baik lantaran selama ini industri musik bertahun-tahun tidak diperhatikan.
Namun apabila selama ini terdapat kendala dalam proses pendistribusian royalti, Pasha menilai hal tersebut wajar karena setiap lembaga tak luput dari kesalahan.
BACA JUGA: Media Asing Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Menyimpang dari Sang Ayah
Untuk itu ke depannya, dia berharap LMKN bisa terus berbenah dan memperbaiki diri jika memang melalukan kesalahan.
"Pasti lah yang namanya miss itu ada, tinggal mayoritas atau tidak. Jangan satu kesalahan dari seribu kebaikan ini kemudian dibesar-besarkan. Banyak yang baik kok," ucap dia.
Di sisi lain, ia meminta agar permasalahan terkait royalti tidak membuat masyarakat malas mendengarkan lagu dalam negeri.
Pria yang juga merupakan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu pun mempersilakan para pengamen, penyanyi kafe, warung, hingga restoran memutar lagu-lagu Ungu.
"Kami tidak ada masalah, tidak akan kami persoalkan. Kalau yang ada nilai komersialnya, saya kira wajar ditarik royalti karena memang regulasi ini sudah ada," tutur Pasha.
Sebelumnya, pemerintah memfasilitasi penyelesaian polemik royalti musik melalui dialog konstruktif antarpemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan masing-masing pihak terkait, kata pejabat Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, dalam konferensi pers di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025), mengingatkan bahwa sudah ada lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memfasilitasi penghargaan atas karya seniman agar mendapat apresiasi dan imbal jasa yang layak. "Supaya hasil karya mereka itu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang layak," katanya.
Hasan menyebut proses pembahasan masih berjalan dan belum final. Karena itu, ke depan komunikasi akan diperkuat agar solusi yang dihasilkan menguntungkan semua pihak, mulai dari seniman, pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
Advertisement
Gerai KDMP di Gunungkidul Mencapai 20, Lahan Jadi Sorotan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
- Kim Jong Un Tegaskan Korea Utara Akan Terus Setia Bersama Rusia
- OPINI: Seni Menghadapi Pertanyaan Stigmatif saat Lebaran
- Pasta Tak Selalu Bikin Gula Darah Melonjak, Ini Penjelasan Ahli Gizi
- Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
Advertisement
Advertisement







