Advertisement

Apotek dan Klinik Kopdes Merah Putih Beroperasi Akhir Agustus 2025

Reyhan Fernanda Fajarihza
Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:17 WIB
Sunartono
Apotek dan Klinik Kopdes Merah Putih Beroperasi Akhir Agustus 2025 Foto ilustrasi Koperasi Merah Putih. - ilustrasi dibuat oleh AI - ChatGPT

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menargetkan operasional apotek dan klinik desa di bawah pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat berjalan secara luas pada akhir Agustus 2025. 

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan pihaknya bersama Kementerian Kesehatan serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menyepakati relaksasi sejumlah peraturan dan petunjuk teknis pengelolaan apotek desa dan klinik desa itu.

Advertisement

"Harapannya pada akhir bulan ini akan keluar peraturan Menteri Kesehatan yang baru, yang nanti akan diikuti oleh Kementerian Investasi untuk perizinan dalam pengelolaan apotek dan klinik desa serta yang lain-lainnya,” katanya saat ditemui usai rapat koordinasi di kantornya, Selasa (12/8/2025).

BACA JUGA: Program MBG Habiskan Rp8,2 Triliun per 11 Agustus 2025

Upaya ini dilakukan seiring dengan hasil pertemuan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Bali beberapa waktu lalu, yang menargetkan 15.000 Kopdes Merah Putih dapat beroperasi pada Agustus-September tahun ini.

Kopdes Merah Putih nantinya dapat melayani penjualan obat dan layanan kesehatan yang lebih terjangkau dibandingkan dengan di luar Kopdes. Perusahaan farmasi, baik BUMN maupun swasta, juga menyambut baik gagasan untuk menyuplai obat dengan harga diskon. Dengan demikian, harga jual di apotek desa dapat lebih murah.

“Kita bisa mendapatkan harga eceran, bisa 10%—20% di bawah retail modern. Karena harapannya semakin ke desa, harga obat bisa semakin murah,” ujarnya.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa apotek desa cukup dikelola oleh tenaga kefarmasian tanpa kewajiban apoteker, dan tidak memerlukan perizinan baru selama dilembagakan dalam Kopdes.

BACA JUGA: DIY Kemarau Basah, Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi

Selain relaksasi aturan, Kemenkes juga akan menerbitkan buku saku sebagai pedoman pelaksanaan operasional apotek dan klinik desa di bawah kelembagaan program prioritas pemerintah ini.

"Jadi nanti peraturannya tidak lagi mengikuti peraturan-peraturan teknis yang konvensional, tidak perlu IMB [izin mendirikan bangunan] lagi, tidak perlu strategi usaha lagi karena sudah melekat di Koperasi Desa," kata Dante.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Sambut HUT RI, Paguyuban Sopir Truk Jogja Express dan Polda DIY Bagikan Paket Sembako

Sambut HUT RI, Paguyuban Sopir Truk Jogja Express dan Polda DIY Bagikan Paket Sembako

Sleman
| Rabu, 13 Agustus 2025, 05:27 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement