Advertisement
Apotek dan Klinik Kopdes Merah Putih Beroperasi Akhir Agustus 2025

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menargetkan operasional apotek dan klinik desa di bawah pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat berjalan secara luas pada akhir Agustus 2025.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan pihaknya bersama Kementerian Kesehatan serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menyepakati relaksasi sejumlah peraturan dan petunjuk teknis pengelolaan apotek desa dan klinik desa itu.
Advertisement
"Harapannya pada akhir bulan ini akan keluar peraturan Menteri Kesehatan yang baru, yang nanti akan diikuti oleh Kementerian Investasi untuk perizinan dalam pengelolaan apotek dan klinik desa serta yang lain-lainnya,” katanya saat ditemui usai rapat koordinasi di kantornya, Selasa (12/8/2025).
BACA JUGA: Program MBG Habiskan Rp8,2 Triliun per 11 Agustus 2025
Upaya ini dilakukan seiring dengan hasil pertemuan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Bali beberapa waktu lalu, yang menargetkan 15.000 Kopdes Merah Putih dapat beroperasi pada Agustus-September tahun ini.
Kopdes Merah Putih nantinya dapat melayani penjualan obat dan layanan kesehatan yang lebih terjangkau dibandingkan dengan di luar Kopdes. Perusahaan farmasi, baik BUMN maupun swasta, juga menyambut baik gagasan untuk menyuplai obat dengan harga diskon. Dengan demikian, harga jual di apotek desa dapat lebih murah.
“Kita bisa mendapatkan harga eceran, bisa 10%—20% di bawah retail modern. Karena harapannya semakin ke desa, harga obat bisa semakin murah,” ujarnya.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa apotek desa cukup dikelola oleh tenaga kefarmasian tanpa kewajiban apoteker, dan tidak memerlukan perizinan baru selama dilembagakan dalam Kopdes.
BACA JUGA: DIY Kemarau Basah, Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi
Selain relaksasi aturan, Kemenkes juga akan menerbitkan buku saku sebagai pedoman pelaksanaan operasional apotek dan klinik desa di bawah kelembagaan program prioritas pemerintah ini.
"Jadi nanti peraturannya tidak lagi mengikuti peraturan-peraturan teknis yang konvensional, tidak perlu IMB [izin mendirikan bangunan] lagi, tidak perlu strategi usaha lagi karena sudah melekat di Koperasi Desa," kata Dante.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kader PKB Diminta Bantu Tangani Musibah di Ponpes Al Khoziny
- Skema Pembayaran Utang LRT Rp2,2 triliun oleh KAI Tengah Dikaji
- Kemenkes: 36 Persen Masyarakat dari CKG Mengalami Obesitas
- Nadiem Makarim Sakit, Kejagung Sebut Sudah Jalani Operasi
- Presiden Prabowo Sebut Ada 52 Juta Anak dan Ibu Hamil Menunggu MBG
Advertisement

Sedia Payung! Jogja dan Sekitarnya Diperkirakan Hujan Hari Ini
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas MBG hingga Migas
- Tol Jogja-Solo: Konstruksi Trihanggo-Junction Sleman 66,39 Persen
- Lawan Deltras Malam Ini, Begini Respons Pelatih PSS Sleman
- Ganeksa Gunungkidul Terdegradasi dari Livoli Divisi Utama 2025
- Jalur dan Rute Trans Jogja, Cek di Sini!
- Kampung Nelayan Merah Putih di Pantai Baru Segera Diwujudkan
- Legislatif Ingatkan Pergantian Direksi BUMD Jangan Politis
Advertisement
Advertisement