Advertisement
BPOM Kembali Cabut Izin Edar 14 Kosmetik, Berikut Daftarnya
Ilustrasi kosmetik ilegal.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mencabut izin edar 14 kosmetik karena dinilai melanggar aturan.
Selain klaim yang menyesatkan, penyebab BPOM mencabut izin edar 14 kosmetik tersebut karena produk itu dipromosikan tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Seperti, mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan, dan merapatkan organ intim wanita.
Advertisement
BACA JUGA: BPOM Cabut Izin Edar 21 Kosmetik, Ini Daftarnya
"Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Selasa (12/8/2025).
Dalam peraturan tersebut, ujarnya, dinyatakan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” katanya.
BACA JUGA: Bahan Tak Sesuai, Izin Edar 21 Kosmetik Dicabut BPOM
Taruna menjelaskan bahwa promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.
"Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi," katanya.
Dia menegaskan kepada seluruh pelaku usaha kosmetik agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam iklan atau promosi produk.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan dan menyesatkan dari suatu produk kosmetik, terlebih jika klaim mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.
"BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik," katanya.
Adapun 14 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut sebagai berikut:
1. VERBA Breast G
2. VERBA Xtrass
3. SKINLYFE Albus Breast Oil
4. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
5. VIOLLA Breast Gel Serum
6. PHERINI Breast Care Serum
7. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
8. PRISA Bust Fit Secret Serum
9. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
10. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
11. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
12. SMART BREAST Breast Luxury Oil
13. GENDES Spray With Vanilla
14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Wings Air Buka Lagi Rute YIA-Bandung Setiap Hari
- Tol dan Jalan Nasional Disiapkan Jadi Runway Darurat
- Kolaborasi dengan Hotel, Maxride Perkuat Transportasi Wisata Jogja
- Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji, KPK Buka Suara
- Nasib 13 Penumpang Smart Air Seusai Insiden Karowai Belum Jelas
- Reaktivasi PBI BPJS Jogja Tembus 4.000 Peserta
- Bikers Honda Vario Ramaikan Peluncuran New Vario 125 di Pakuwon Mall
Advertisement
Advertisement







