Advertisement
Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi DPO TPPU Korupsi Duta Palma
Kejaksaan Agung menetapkan anak terpidana Surya Darmadibernama Cheryl Darmadimasuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPUdengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group. - Instagram.
Advertisement
Harianjogja.om, JAKARTA—Kejaksaan Agung menetapkan anak terpidana Surya Darmadi bernama Cheryl Darmadi masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penetapan Cheryl Darmadi sebagai DPO sudah dilakukan semenjak pekan lalu.
Advertisement
"Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
BACA JUGA: 15 Ribu Laptop Akan Diberikan ke Siswa Sekolah Rakyat
Penetapan DPO Cheryl Darmadi pun baru saja diunggah dalam akun Instagram resmi Kejagung @kejaksaan.ri hari ini, yang menyatakan bahwa Cheryl memiliki sejumlah alamat, yakni di Jakarta dan Singapura.
Sebelumnya, Kejagung memang sudah pernah mengungkapkan posisi Cheryl yang kini berada di Singapura. "Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1).
Dikatakan bahwa saat ini penyidik sedang berfokus menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi dan berbagai aset yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.
Cheryl ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang cukup.
Selain itu, telah ditetapkan pula dua tersangka korporasi baru dalam kasus tersebut, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU.
Kejagung menegaskan akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- BLT Kesra Jangkau 92.000 Warga Kurang Mampu di Temanggung
- Kadin DIY Galang Dana dan Magang untuk Korban Banjir Sumatera
- Mabes Polri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru, Ini Alasannya
- THE 1O1 Yogyakarta Tugu Tegaskan Komitmen Pariwisata Berkelanjutan
- Kasasi Ditolak, Lurah Sampang Gunungkidul Dieksekusi 2 Tahun Penjara
- Perpustakaan Umum Bantul Raih Predikat A Akreditasi
- UNISA Yogyakarta Beri Pelayanan Kesehatan Penyintas Bencana
Advertisement
Advertisement




