Advertisement
Menekraf Dorong Sistem Pemungutan yang Lebih Adil Soal Polemik Royalti Lagu
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya di Kantor Kemenekraf, Jakarta, (21/1 - 2025) / Dok. Kemenekraf.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky menyatakan bahwa sistem pembayaran royalti untuk pencipta lagu dan pelaku musik perlu ditata lebih adil dan transparan.
Hal ini dia sampaikan menanggapi fenomena banyaknya pelaku usaha seperti kafe dan tempat publik yang enggan memutar lagu karena khawatir terkena kewajiban membayar royalti.
Advertisement
“Pencipta lagu dan pengarang lagu harus menerima royaltinya. Tapi di sisi lain, yang menggunakan juga harus ada kebijakan yang fair,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurut Riefky, persoalan utama terletak pada pengelolaan hak kolektif oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menurutnya masih perlu ditata ulang agar lebih akuntabel.
Dia juga menyinggung adanya rencana inisiatif dari DPR untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta guna menjawab persoalan tata kelola royalti musik yang masih belum optimal.
Selain isu royalti, Menteri Riefky juga menanggapi pertanyaan seputar fenomena komunitas kreatif sound horeg, yang belakangan marak dibicarakan publik karena aktivitasnya dinilai sebagian masyarakat mengganggu kenyamanan lingkungan.
BACA JUGA: 8 Proyek Jalan Lingkungan di Gunungkidul Rampung, Total Anggaran Capai Rp1,4 M
Riefky menegaskan bahwa pemerintah pusat menyerahkan pengaturannya kepada masing-masing daerah, sesuai dengan prinsip kearifan lokal.
“Yang penting, kalau memang menggunakan itu, ya harapannya jangan sampai mengganggu masyarakat. Tapi itu kita serahkan ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa kegiatan ekonomi kreatif seharusnya tetap bisa diterima masyarakat tanpa menimbulkan gangguan sosial.
“Sebetulnya masih banyak kegiatan ekonomi kreatif juga yang bisa diterima oleh masyarakat, terutama yang tidak mengganggu lingkungan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
Advertisement
Gerai KDMP di Gunungkidul Mencapai 20, Lahan Jadi Sorotan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
- Kim Jong Un Tegaskan Korea Utara Akan Terus Setia Bersama Rusia
- OPINI: Seni Menghadapi Pertanyaan Stigmatif saat Lebaran
- Pasta Tak Selalu Bikin Gula Darah Melonjak, Ini Penjelasan Ahli Gizi
- Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
Advertisement
Advertisement







