Advertisement
Kejagung Sita Uang dan Mobil Mewah Milik Riza Chalid
Kejaksaaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dan mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC). - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dan mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC).
Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejagung Yadyn mengatakan bahwa penggeledahan dilaksanakan pada Senin (4/8) di tiga tempat, yaitu di Depok, Jawa Barat; Pondok Indah, Jakarta Selatan; dan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Advertisement
“Kami mendapatkan sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Tarif Trump Berlaku 7 Agustus, Begini Siasat Disperindag DIY
Adapun untuk besaran nominal uang yang disita, Yadyn mengatakan bahwa saat ini masih proses penghitungan. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik juga menyita lima unit mobil, yakni Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes Benz.
Anang mengatakan, barang-barang tersebut disita dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Pihak tersebut sudah dipanggil oleh penyidik. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir sehingga dilakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan ini, kami mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” ucapnya.
Penyidik Jampidsus, lanjut Anang, saat ini juga tengah melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki Riza Chalid.
BACA JUGA: Awal Agustus Harga Cabai Keriting di Sleman Naik
Diketahui, Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, salah satunya menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Padahal, PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
Advertisement
Advertisement







