Advertisement
Polisi Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia
Ilustrasi pekerja migran / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menggagalkan upaya pengiriman lima perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia oleh seorang pelaku di Kota Dumai.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi mengatakan tersangka berinisial FDS (38), warga Kota Dumai, ditangkap saat akan mengantar para korban ke titik keberangkatan, Jumat (1/8/2025). Ia diketahui berperan sebagai pengantar sekaligus penampung sementara para PMI ilegal.
Advertisement
“Tersangka FDS ini menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini dalam pengejaran. Ia menjemput lima korban di Terminal Antar Kota Antar Provinsi(AKAP) Dumai, lalu menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan,” kata Kombes Asep di Pekanbaru, Senin.
Kelima korban yang berhasil diselamatkan berasal dari berbagai daerah di Sumatera. Di antaranya dari Indragiri Hulu, Riau, Pariaman, Sumatera Barat, serta Tapanuli Utara, dan Deli Serdang, Sumatera Utara.
Seluruhnya merupakan perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia. Akan tetapi mereka tanpa dokumen dan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Setelah dijemput secara terpisah, para korban dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, kemudian diinapkan di hotel sekitaran Dumai. Tersangka kembali menjemput mereka pada Jumat pagi, sebelum akhirnya diamankan oleh tim kepolisian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kombes Asep menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan perdagangan orang yang dilakukan pihaknya dalam beberapa bulan terakhir. Sejak Mei 2025, Ditreskrimum Polda Riau telah menggagalkan pengiriman sebanyak 62 PMI ilegal dan menangkap enam orang tersangka.
“Modusnya sama, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia. Kami pastikan jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke akar,” tegas Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Catat Jadwalnya, SIM dan Samsat Keliling DIY Tutup Sementara
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Rio Dewanto dan Barry Prima Main Film Kuyank
- Rupiah Menguat Terbatas, Dolar Ditahan Sentimen Nataru
- Batas Akhir Hari Ini, 28 Provinsi Wajib Umumkan UMP 2026
- Kasus Penipuan Perusahaan, Vonis YAM Diperberat Pengadilan Tinggi
- Tekan Emisi, Kilang Pertamina Gandeng Mitra Global Kembangkan WSA
- Warga Demangan Jogja Olah Sampah Organik dengan Biopori
- JSGI Tanam Puluhan Pohon di RTHP Keparakan Kidul
Advertisement
Advertisement



