Advertisement
Menhub Dudy Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Terkait Truk ODOL, Penindakan Terus Berlanjut
Ilustrasi penertiban truk ODOL. / Antara
Advertisement
Harianjogjacom, JAKARTA—Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada regulasi baru dalam penanganan over dimension over load (ODOL), tetapi menjalankan aturan yang sudah berlaku sejak lama secara konsisten dan tegas.
"Kami sampaikan pelaksanaan penanganan ODOL pada saat ini, pada tahun ini, kita tidak menerbitkan aturan baru, tidak ada aturan baru apa pun yang kita terbitkan," kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (26/6) malam.
Advertisement
Menurut Menhub, Pemerintah hanya ingin menegakkan undang-undang dan peraturan yang selama ini belum dilaksanakan optimal oleh pemangku kepentingan di sektor transportasi darat.
BACA JUGA: Penjelasan Kraton Jogja Tradisi Mubeng Beteng 1 Sura Digelar Malam Jumat Kliwon
"Kami hanya ingin menjalankan aturan-aturan yang sudah ada, mulai dari undang-undangnya dan sebagainya. Jadi, ini bukan barang baru, bukan aturan baru," ujarnya.
Dudy mengingatkan komitmen bersama yang pernah disepakati semua pihak untuk menerapkan kebijakan zero ODOL demi menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kerugian yang merugikan masyarakat luas.
Menhub berpendapat bahwa penundaan pelaksanaan kebijakan hanya akan memperbesar potensi kecelakaan, menyebabkan korban jiwa sebanyak 6.000 jiwa pada tahun 2024, serta meningkatkan kerugian sosial dan ekonomi yang seharusnya dapat dicegah.
Jika ada keberatan dari pihak-pihak tertentu, kata dia, solusi dapat dicari secara bersama tanpa harus terus menunda pelaksanaan aturan yang berdampak besar pada keselamatan pengguna jalan.
"Kami tahu persentase kemungkinan timbulnya kecelakaan apabila membiarkan truk-truk besar ini yang berlebihan, yang dimensinya lebih, yang muatannya lebih, itu sangat besar dan sangat tinggi untuk terjadinya kecelakaan," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pelaku industri juga bagian dari masyarakat Indonesia sehingga semua pihak harus berpikir jernih demi kepentingan keselamatan bersama dan keberlangsungan logistik nasional.
Pemerintah bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga akan menyusun langkah-langkah konkret sepanjang 2025 untuk menegakkan aturan ODOL sebagai bentuk komitmen pada keselamatan transportasi jalan.
BACA JUGA: Manajer PSIM Jogja Ungkap Alasan Rekrut Nermin Haljeta: Minim Risiko
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan pemberlakuan kebijakan Zero ODOL pada tahun 2026.
"Kita tadi targetkan tahun depan efektifnya, 2026. Karena kita sekali lagi tidak bisa hanya satu pertemuan, dua pertemuan," kata AHY di Jakarta, Selasa (6/5).
Berbagai aturan ODOL yang sudah ada, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan; dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Pameran Seni Sesa Bhaga Jogja, Angkat Isu Lingkungan di Ruang Unik
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 April 2026, Lengkap Palur-Tugu
- Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Puluhan Rumah Rusak
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 April 2026, Cek Lengkapnya
- Investasi Gunungkidul Tembus Rp217 Miliar di Triwulan I 2026
- Suporter Siapkan Bonus Ratusan Juta untuk PSS Sleman, Ini Syaratnya
- Update Puting Beliung Sleman Rusak 20 Titik, Ngaglik Terparah
- Layanan KA Jarak Jauh Kembali Normal Bertahap Mulai 30 April 2026
Advertisement
Advertisement







