Advertisement
KPK Periksa Pihak Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) u telah memeriksa pihak Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus era 2023-2024 atau saat kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Chulil Qoumas.
“Sudah ada dari beberapa pihak yang dipanggil internal. Dari pihak kementerian, kemudian dari pihak yang lain-lain,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto setelah menghadiri acara 'Pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025' di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Advertisement
Sayangnya Setyo hilang ingatan alias tidak hafal jumlah pihak-pihak yang telah diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut, termasuk dari Kemenag.
BACA JUGA: Peringati Malam 1 Sura, Ribuan Warga Ikuti Tradisi Mubeng Beteng Kraton Jogja
Dia menjelaskan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk permintaan keterangan agar membuat terang perkara, sehingga bisa memenuhi bukti permulaan yang cukup. “Saya yakin itu sebuah prosedur yang biasa bagi penyidik untuk melakukan proses pemeriksaan dan permintaan keterangan,” katanya.
Dia mengatakan bahwa kasus tersebut untuk sementara diduga terjadi pada tahun 2023-2024. “Ya, sementara itu, karena informasi awal dapatnya itu, tetapi dari hasil proses permintaan keterangan, kemudian pendalaman secara dokumen, bukti-bukti yang lain, ada potensi yang lain, ya bisa saja [tahun terjadinya perkara sebelum 2023-2024],” ujarnya.
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. KPK juga mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum pada tahap penyidikan.
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mendaku/klaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Libur Nataru, Kunjungan Taman Pintar Tembus 5.000 Orang per Hari
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- PKS Bantul Beri Penghargaan Ibu Inspiratif di Hari Ibu 2025
- Isu Longsor Tekan Kunjungan Desa Wisata Menoreh Saat Nataru
- Buruh Sleman Nilai UMK 2026 Tak Layak, Tuntut KHL Rp4,6 Juta
- Arema FC Lepas Brandon Scheunemann di Bursa Transfer Paruh Musim
- Persija vs Bhayangkara: Ujian Strategi Tanpa Mauricio Souza
- Gus Yahya: Persoalan Internal PBNU Sudah Selesai
- Rusia Tegaskan Dukungan Penuh ke China soal Taiwan
Advertisement
Advertisement



