Advertisement
Kisruh PPP, Yusril Tegaskan Sikap Pemerintah Netral

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun dalam menyikapi dinamika internal yang terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Advertisement
Maka dari itu, kata Yusril, pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru PPP nantinya.
Sebelumnya, Muktamar Ke-10 PPP di Ancol pada akhir September 2025 melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Keduanya mengaku terpilih secara aklamasi dan mengeklaim kepemimpinan yang sah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Kedua kubu juga menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru pascamuktamar setelah lebih dahulu menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.
BACA JUGA: PPP Sebut Agus Suparmanto Terpilih Sebagai Ketua Umum
Selanjutnya sesuai prosedur pendaftaran susunan pengurus baru partai politik, permohonan pengesahan harus diajukan pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
Yusril pun mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kemenkum dengan melampirkan berbagai dokumen pendukung.
"Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak," ujarnya.
Yusril menekankan bahwa pemerintah tidak akan dan sama sekali tidak berkeinginan mencampuri dinamika internal partai mana pun.
Menurutnya, konflik internal partai merupakan urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan Undang-Undang Partai Politik yang berlaku.
Oleh karenanya, pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kata dia, kedua pihak pun jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal.
"Sebab hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah," tutur Yusril.
Ia menegaskan dalam negara demokrasi, partai politik memainkan peran penting sebagai pilar utama demokrasi.
Dikatakan bahwa pemerintah ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.
Untuk itu, dalam mengesahkan pengurus parpol, Yusril menyebutkan satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum.
Dengan demikian, jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun," ujar Yusril menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemenag Beri Beasiswa Kepada 47 Mahasiswa Asli Papu Rp1,2 Miliar
- Prabowo Ingin Koperasi Bangun Hypermarket di Tiap Provinsi
- Kisruh PPP, Yusril Tegaskan Sikap Pemerintah Netral
- Agus Suparmanto, Mantan Kader PKB Tumbangkan Mardiono dari Ketum PPP
- Puluhan Rumah di Malang Alami Kerusakan Akibat Cuaca Ekstrem
Advertisement

Kota Jogja Masih Boleh Buang Sampah ke TPA Piyungan hingga 3.000 Ton
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Hasto: Angka Kematian Bayi di Kota Jogja Menurun Signifikan
- Gencatan Senjata di Gaza Gagal, Malaysia Minta Hak Veto Dihapus
- Bahlil Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
- 12 TPS 3R di Sleman Berhenti Beroperasi, Ini Alasannya
- Terkait Insiden Keracunan Massal MBG, Prabowo Panggil Kepala BGN ke Istana
- Aset Tanah dan Rumah Mantan Staf Ahli Menaker Disita KPK
- Pemuda Asal Karanganyar Ditangkap Polisi karena Acungkan Sajam di Solo
Advertisement
Advertisement