Advertisement
38 Pelaku Penipuan Daring di Bali Ditangkap, Gunakan Modus Berpura-pura Jadi Perempuan
Online Scam / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali menangkap 38 pelaku penipuan daring yang menyasar warga negara asing asal Amerika Serikat.
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya mengatakan para tersangka memanipulasi data pribadi agar dianggap seolah-olah otentik dengan kedok cinta (love scam) yang beroperasi sejak November 2023.
Advertisement
"Mereka beroperasi di empat tempat di Kota Denpasar. Tim melakukan penggeledahan di empat lokasi tersebut serta mengamankan barang bukti terkait dan tersangka," kata Daniel, Rabu (11/6/2025).
Para tersangka yang diamankan berperan sebagai broadcaster atau operator yang bertugas untuk mencari target love scam dengan sasaran akun telegram warga negara Amerika Serikat.
"Modus operandi para tersangka berpura-pura atau seolah-olah menjadi perempuan dengan menggunakan beberapa foto perempuan yang sudah dilengkapi dengan data diri palsu untuk mengelabui para korban khususnya yang menggunakan akun telegram milik WN Amerika Serikat," ungkap
Selanjutnya, kata Kapolda, para tersangka mengirimkan link telegram khusus kepada korban guna mendapatkan data pribadi korban seperti nama lengkap, alamat dan lain-lain.
Dari target yang berhasil didapatkan para operator tersebut mendapatkan bonus sebesar US$ 1 per data. Di samping itu para pelaku mendapatkan upah US$ 200 per bulan.
Para pelaku beroperasi dari lima tempat sewaan di Denpasar yakni di Jalan Nusa Kambangan Denpasar, Jalan Nangka Utara Kusuma Sari Denpasar, Jalan Gustiwa III Denpasar, Jalan Irawan Gang 2, Ubung Kaja Denpasar dan Jalan Swamandala III Denpasar.
"Motif para pelaku ekonomi dimana para tersangka dijanjikan gaji yang cukup besar dari target yang didapatkan," katanya.
Barang bukti yang disita dari lima TKP yakni handphone 82 unit berbagai merek, PC komputer 47 unit merk Advan.
Para pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 12 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Prediksi Lonjakan Parkir Wisata Lebaran Jogja 2026: Cek Tarif Resmi
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- 47 Tahun BBPPMT Yogyakarta, Membangun Transmigrasi Masa Kini
- Baby Aliens Menangi Sprint Race MotoGP Brasil
- Veda Ega Pratama Optimistis Raih Podium di Balapan Moto3 Brasil
- KPK Ungkap Strategi Khusus di Balik Penahanan Rumah Yaqut Cholil
- Telur Asin Rumahan Lagi Naik Daun, Ini Cara Mudah Bikinnya
- Rest Area Penuh Saat Arus Balik, Jalur Batang Disiapkan Opsi Tambahan
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Batasi Anggaran Baru Demi Jaga APBN
Advertisement
Advertisement







