Advertisement
38 Pelaku Penipuan Daring di Bali Ditangkap, Gunakan Modus Berpura-pura Jadi Perempuan
Online Scam / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali menangkap 38 pelaku penipuan daring yang menyasar warga negara asing asal Amerika Serikat.
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya mengatakan para tersangka memanipulasi data pribadi agar dianggap seolah-olah otentik dengan kedok cinta (love scam) yang beroperasi sejak November 2023.
Advertisement
"Mereka beroperasi di empat tempat di Kota Denpasar. Tim melakukan penggeledahan di empat lokasi tersebut serta mengamankan barang bukti terkait dan tersangka," kata Daniel, Rabu (11/6/2025).
Para tersangka yang diamankan berperan sebagai broadcaster atau operator yang bertugas untuk mencari target love scam dengan sasaran akun telegram warga negara Amerika Serikat.
"Modus operandi para tersangka berpura-pura atau seolah-olah menjadi perempuan dengan menggunakan beberapa foto perempuan yang sudah dilengkapi dengan data diri palsu untuk mengelabui para korban khususnya yang menggunakan akun telegram milik WN Amerika Serikat," ungkap
Selanjutnya, kata Kapolda, para tersangka mengirimkan link telegram khusus kepada korban guna mendapatkan data pribadi korban seperti nama lengkap, alamat dan lain-lain.
Dari target yang berhasil didapatkan para operator tersebut mendapatkan bonus sebesar US$ 1 per data. Di samping itu para pelaku mendapatkan upah US$ 200 per bulan.
Para pelaku beroperasi dari lima tempat sewaan di Denpasar yakni di Jalan Nusa Kambangan Denpasar, Jalan Nangka Utara Kusuma Sari Denpasar, Jalan Gustiwa III Denpasar, Jalan Irawan Gang 2, Ubung Kaja Denpasar dan Jalan Swamandala III Denpasar.
"Motif para pelaku ekonomi dimana para tersangka dijanjikan gaji yang cukup besar dari target yang didapatkan," katanya.
Barang bukti yang disita dari lima TKP yakni handphone 82 unit berbagai merek, PC komputer 47 unit merk Advan.
Para pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 12 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Vokalis Element Lucky Widja Tutup Usia, Industri Musik Berduka
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Senin 26 Januari 2026
- Awal 2026, Life Media Gratiskan Biaya Pasang Internet Rumah di Jogja
- Manchester United Tekuk Arsenal 3-2, Ini Kata Maguire
- Cuaca DIY Senin 26 Januari, Sleman Waspada Hujan Petir
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Senin 26 Januari 2026, Cek Lokasinya
- Juventus Hajar Napoli 3-0, Bianconeri Perketat Persaingan Scudetto
Advertisement
Advertisement




