Advertisement
Jemaah Calon Haji Diimbau Lakukan Pelemparan Jumrah di Mina Sesuai Jadwal
Ilustrasi Ibadah Haji / StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, MAKKAH—Mustasyar Dini (Penasihat Agama) Misi Haji 2025 Asrorun Niam Sholeh mengimbau jemaah calon haji Indonesia untuk mengikuti jadwal yang telah ditetapkan saat lempar jumrah di Mina untuk menjamin keabsahan ibadah dan terhindar dari bahaya.
Asrorun Niam mengatakan melempar jumrah di hari-hari tasyrik merupakan wajib haji yang harus ditunaikan sesuai ketentuan syariah, baik cara maupun waktunya. Waktunya dimulai usai shubuh dan utamanya setelah dzuhur.
Advertisement
"Akan tetapi, jangan sampai karena mengejar waktu afdal tetapi melupakan keselamatan jiwa kita. Karena itu ikuti jadwal yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya di Makkah, Rabu (4/6/2025).
Secara khusus, Kiai Asrorun Niam mengapresiasi perbaikan penataan waktu pelemparan jumrah tahun ini yang dilakukan Menteri Agama, yang sudah mengikuti ketentuan syariat.
Ia menegaskan waktu yang sah untuk melempar jumrah pada hari-hari tasyrik dimulai setelah Shalat Subuh. "Meski waktu afdal adalah setelah tergelincir matahari (dzuhur), itu adalah waktu yang sangat padat dan panas. Karena itu, lebih baik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh maktab dan syariah demi keselamatan dan kenyamanan jemaah," kata dia.
Jemaah agar tidak memaksakan diri demi mengejar keutamaan waktu jika kondisi fisik tidak memungkinkan, apalagi dengan cuaca ekstrem yang diperkirakan sangat panas tahun ini.
"Kepatuhan pada jadwal dan pengaturan yang telah ditetapkan adalah bagian dari menjaga keselamatan jamaah sekaligus tetap dalam koridor syariat," kata dia.
Sebagaimana diatur dalam Fatwa Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung 2024, hukum melempar jumrah di hari tasyrik dengan ketentuan, antara lain pertama, melontar jumrah pada hari tasyrik hukumnya wajib. Jamaah haji yang tidak melontar jumrah tanpa uzur syar’i wajib membayar dam sebagai denda atas kesalahan (dam isa-ah).
BACA JUGA: Catat! Aturan Baru Penggunaan Dana BOS, untuk Honorarium Dibatasi Maksimal 20 Persen
Kedua, waktu melontar jumrah pada setiap hari tasyrik yakni boleh (sah) dilakukan setelah terbit fajar sampai akhir malam, lalu waktu utama (afdal) melontar jumrah setelah tergelincirnya matahari.
Ketiga, melontar jumrah untuk setiap hari tasyrik yang dilakukan sebelum fajar hukumnya tidak sah. Keempat, jamaah yang dalam keadaan uzur syar’i untuk melontar jumrah dapat dibadalkan kepada orang lain, dengan/atau tanpa upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement





